Terkait Kenaikan Tarif Air Minum, Thomas Ola Langoday Sebut Plt. Direktur PDAM Lembata Tidak Miliki Kewenangan Mengambil Kebijakan Praktis

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, LEMBATA – Plt. Bupati Lembata Thomas Ola Langoday menegaskan, Plt. Direktur PDAM Lewoleba – Lembata tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan praktis terkait kenaikan tarif air minum.

Menurut PLT bupati Lembata, jika ada kebijakan harus konsultasi dengan komisaris dan pemilik perusahan yaitu pemerintah daerah.

“Kebijakan strategis apapun hanya bisa dilakukan direktur definitif,” tegas Plt. Bupati Lembata Thomas Ola.

Plt. Bupati Lembata Thomas Ola, dihadapan perwakilan para sopir menyampaikan terima kasih.

“Hari ini kalian telah memberi kami sebuah pelajaran dan teladan bahwa kalian masih peduli dengan masyarakat yang susah air. Ternyata kalian punya hati. Harusnya kalian berpikir bisnis. Tapi kalian masih punya hati untuk masyarakat kecil. Inilah keberpihakan kalian,” kata Thomas Ola.

Sebagai Plt. Bupati Lembata, Thomas Ola langsung merespon keresahan warga terkait kenaikan tarif PDAM dengan menggelar rapat koordinasi tertanggal 16 Agustus 2021 dan secara tegas menunda kenaikan tarif sejak tanggal pemberlakuan, karena Plt. Direktur PDAM tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan praktis.

Thomas Ola menegaskan akan mengambil sikap jika manajemen tetap memberlakukan kenaikan tarif air minum.

“Saya tegaskan tarif tidak boleh Naik. Besok berlaku tarif Lama. Kalau manajemen bersihkeras, kami juga akan bersihkeras. Kami akan ambil langkah jika besok tarif tidak kembali kepada tarif yang sempurna supaya distribusi air tetap jalan,” tegas Thomas Ola.

“Kalau ada kebijakan harus berkonsultasi dengan komisaris dan pemilik perusahan yaitu pemerintah daerah. Sebagai pemerintah daerah, kami masih menunggu sampai ada direktur definitif”, terangnya.

Thomas Ola juga mengharapkan pengertian baik jika kedepannya kenaikan tarif PDAM tidak bisa ditawar lagi.

“Pasti ada kenaikan. Kita perlu analisa. Ketika kenaikan itu terjadi, saya minta kalian menjadi ujung tombak untuk mensosialisasikan. Tujuan PDAM untuk mensejahterakan masyarakat. Di lain sisi sebagai badan usaha harus efisein. Harus ada keuntungan untuk memperbaiki peralatan PDAM,” tegas thomas.

Diakhir pertemuan itu Plt. Bupati Lembata, Thomas Ola, memberikan apresiasi dan menjadikan kelompok para sopir ini sebagai contoh komunikasi yang persuasif dan toleran.

“Kalian datang dan berkomunikasi dengan Pemda lembata pada hari ini secara baik dan tidak berteriak-teriak. Kalian menjadi contoh bagi komunitas lain bagaimana tata cara untuk menyampaikan informasi,” tegas Thomas Ola.

Sementara itu, Abdul Gani, warga Desa Bungamuda mewakili para sopir mengharapkan agar PDAM tidak serta merta menaikan tarif tanpa analisis atau acuan karena sangat memberatkan.

“Kebijakan menaikan tarif air minum apapun alasannya sangat memberatkan. Karena itu kami minta kepada pemerintah daerah untuk membatalkannya,” tegasnya.

Abdul Gani, mengutip surat Plt. Direktur PDAM menuturkan, selama ini harga air untuk satu mobil tangki berkisar Rp. 25.000, mengalami kenaikan. Untuk mobil berkapasitas 3000 I menjadi Rp. 30. 000, kapasitas 4000 l Rp.40.000 dan mobil tangki berkapasitas 5000 liter harganya Rp. 50.000.

Kebijakan tarif baru ini menurut Abdul Gani tidak polupis dan berpengaruh terhadap harga jual, jika PDAM memberlakukan tarif baru di tempat pengisian Komak.

Dengan demikian maka surat Plt. Direktur PDAM Kabupaten Lembata tertanggal 13 Agustus 2021 terkait kenaikan tarif air minum bersih dipastikan tidak berlaku.

Hadir pada kesempatan itu Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, Asisten II Kedang Paulus, Kabag Ekonomi Petrus Demong, Kabag Hukum Don Bosko, dan sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata. (Prokompim/Sultan Sabatani)

Komentar Anda?

Related posts