Theresia Ina Erap Menang di Pengadilan Tinggi Bukti Keadilan Berpihak pada yang Lemah

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, LEWOLEBA – Kabar gembira datang dari ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang. Theresia Ina Erap dkk, akhirnya memenangkan perkara banding atas bidang tanah obyek sengketa yang terletak di bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Propinsi NTT.

Putusan Banding Nomor:77/Pdt/2025/PT Kpg, tanggal 22 Juli 2025 mengadili sendiri yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Lembata) Nomor. 24/Pdt.G/2024/PN Lbt, atas sengketa tanah antar David Lamawato, dkk sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi.

“1. Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negri Lembata Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Lbt tanggal 9 Mei 2025 yang di mohonkan banding, 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara,” demikian Amar Putusan Banding yang diterima media ini, Sabtu (6/9/2025).

Putusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa keadilan masih berpihak kepada mereka yang lemah dan miskin, ketika hukum dijalankan dengan hati nurani.

Kuasa Hukum Theresia Ina Erap dkk, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H kepada media ini menjelaskan, bahwa kliennya menang lagi, putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang dimaknai timnya sebagai hadiah Tuhan kepada Kliennya.

Menurut Lawyer jebolan Kota Jogjakarta, berdarah Lembata Adonara ini, pihaknya yakin putusan banding yang memenangkan kliennya ini adalah hadiah dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada si miskin’ pencari keadilan seperti klien kami Ibu Tresia Ina Erap.

Lanjutnya, “Putusan Banding  Pengadilan Tinggi Kupang ini pula cerminan bahwa jika jujur, tulus dan selalu berjalan digaris yang benar, selalu mendapatkan Keadilan. Kami yakin Keadilan selalu menemukan jalannya sendiri, ungkap Ama Raya.

“Kita tahu bahwa sering kali orang beranggapan kalau hukum selalu berpihak kepada yang kuat secara finansial, tapi istilah klasik itu tidak berlaku bagi klien kami Ibu Tresia Ina Erap.

Klien kami bermodalkan Kejujuran, fakta hukum, bukti-bukti dan Doa tulus, kami yakin Doa orang susah selalu di dengarkan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Raya.

Untuk diketahui, dalam perkara perdata antara David Lamawato, dkk melawan Theresia Ina Erap, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, dkk atas sengketa tanah di bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tengggara Timur dalam perkara Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN.Lbt di Pengadilan Negeri Lembata dimenangkan oleh Theresia Ina Erap, dkk, atas putusan Pengadilan Negeri Lembata tersebut David Lamawato, dkk ajukan banding, ditingkat banding Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata melalui Putusan Putusan Nomor 77/PDT/2025/PT KPG.

Komentar Anda?

Related posts