Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, Rote Ndao – Suasana Mapolres Rote Ndao, pada Senin (8/9/2025), mendadak ramai. Ratusan masa yang terdiri dari Mahasiswa juga masyarakat dan keluarga Erasmus Frans menggelar aksi unjuk rasa damai, menuntut pembebasan tokoh pariwisata dan lingkungan hidup, Erasmus Frans Mandato.
Walau di guyur hujan deras, masyarakat enggan meninggalkan Mapolres Rote Ndao demi memperjuangkan keadilan. Mereka menilai penahanan Erasmus bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan bukti nyata pembungkaman terhadap kebebasan demokrasi di Kabupaten Rote Ndao.
“Sampai kapan kita biarkan hal ini terjadi ?, Mus Frans adalah pejuang pariwisata, pejuang ekonomi lokal. Bersama keluarganya ia membangun sektor wisata di Rote Barat. Wajar jika ia bersuara soal akses pantai dan lingkungan hidup. Tapi hari ini, suara itu malah dipenjarakan,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Masa menegaskan bahwa penahanan ini hanyalah cara kasar untuk menutup kritik terhadap dugaan praktik oligarki di balik pengelolaan wisata Pantai Bo’a. Menurut mereka, justru suara kritis Erasmus adalah cermin keberanian rakyat kecil melawan kepentingan besar.
“Kapolres harus membuka mata hatinya. Jangan biarkan hukum jadi alat oligarki. Sebelum para investor itu datang, Erasmus sudah lebih dulu berjuang untuk masyarakat Rote. Dia adalah Ketua PSOI NTT, orang yang memperjuangkan nama besar pariwisata kita. Hari ini ia dikriminalisasi hanya karena bersuara,” tegas Ketua IKMAR NTT, Irman Baleng.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.KP sempat menemui masa aksi dan meminta agar ada perwakilan masa yang masuk berdialog bersamanya di Mapolres Rote Ndao.
Namun hal itu tak mau dituruti oleh masa aksi dengan alasan bahwa pihak keluarga bersama tokoh masyarakat sudah meminta bertemu berdialog dengan Kapolres pada 3 September 2024 lalu, namun hal itu tak digubris oleh Kapolres Rote Ndao.
Hingga akhirnya masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Rote Ndao pada Senin (8/9/2025) dan hingga berita ini diterbitkan, masa masih belum meninggalkan Mapolres Rote Ndao. Mereka menuntut agar Erasmus Frans segera dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya Erasmus Frans membuat postingan Facebook dengan narasi mengkritik adanya penutupan akses masuk ke Pantai Bo’a yang diduga dilakukan oleh PT Boa Development. Namun postingan itu justru berujung pada laporan polisi. Hingga akhirnya Erasmus Frans di tahan Polres Rote Ndao pada, 1 September 2025 yang lalu.
Sedangkan sebelumnya pihak UPT KPH Rote Ndao menemukan adanya penggunaan kayu Mangrove secara Ilegal yang dipakai PT Boa Development menjadi pagar hotel Nihi Rote dan telah di laporkan ke Polres Rote Ndao sejak Agustus 2024 lalu, kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan penanganannya seperti apa.
Sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang di pakai oleh pihak PT Boa Development tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar dari kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.







