PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Peristiwa Naas di alami oleh seorang Wanita bernama Serli Mandala, warga Desa Maubesi, Kec. Rote Tengah yang menjadi korban Penganiayaan Berat (di potong) pada, Minggu (7/2/2021).
Serli menjadi korban Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Deni Yekxi Mone (36 th). Akibat dari penganiayaan berat tersebut, Serli pun dilarikan ke RSUD Ba’a pada sekitar pukul 19.00 Wita (7/2/2021) dalam keadaan kritis dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 21.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Deni terhadap Serli terjadi karna Deni tak terima dihina oleh Serli dengan di katai sebagai orang miskin.
Hinaan itu diduga terjadi lantaran pada Bulan Januari 2021 istri Deni diminta tolong oleh Seorang Warga Maubesi, yakni Ferdinan untuk mengambil Uang PKH milik Ferdinan di ATM karna Ferdinan tidak tau cara ambil uang di ATM.
Namun setelah ambil uang PKH tersebut, Istri Deni diduga gelapkan uang tersebut dan tidak memberikan uang itu pada Ferdinan.
Hal tersebut diketahui oleh Serli (Korban) dan sejak saat itu Korban mengatai Deni bahwa “Suami Tidak Tahu kerja, makanya istri makan orang pu uang. Pencuri, miskin”. Setiap hari Korban mengatai hal tersebut sejak bulan Januari.
Akhirnya pada Minggu (7/2 2021) sekitar pukul 18.00 Wita, Deni yang Baru pulang dari sawah dalam keadaan lelah singgah di kios milik Jatlian Toumeluk yang di mana pada saat itu ada Korban Serli Mandala, dan saat itu Deni yang dalam keadaan Emosi mengingat Perkataan Korban, sehingga saat itu Spontan Deni langsung Melakukan tindakan Pemotongan Terhadap Korban di Bagian Kepala dan Korban lari ke dalam Kios.
Namun Deni terus mengejar dan masih sempat melakukan pemotongan di dalam kios sehingga korban lari keluar ke arah jalan pun masih di kejar dan masi di lakukan pemotongan oleh Deni berulang-ulang sampai korban jatuh di dalam selokan air, Deni tidak lagi melalukan Pemotongan.
Deni langsung pulang dan menuju Polsek Rote Tengah sedangkan Korban dibawa masyarakat ke RSUD Ba’a dengan menggunakan mobil milik warga.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames J Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi media ini melalu pesan WhatsApp pada Minggu (7/2/2021) menjelaskan bahwa pihaknya amankan Pelaku (Deni Mone) di Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Rote Tengah, kemudian di bawa ke Mako Polres Ndao untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Yames Mbau, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
Untuk diketahui bahwa Hingga kini Polisi masih melakukan Pengamanan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali