Tim Kuasa Hukum Albert Riwu Kore: Klien Kami Tidak Pernah Melakukan Tindakan Pengelapan SHM

  • Whatsapp
John Rihi, SH., dan Meri Soruk, SH., memberikan keterangan pers usai mengantar kliennya Notaris Albert Riwu Kore menjalani penahanan di Rutan Mapolda NTT.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Dr. Yanto MP. Ekon, SH.,M.Hum, Yohanis Daniel Rihi, SH, dan Meriyeta Soruh, SH.,MH selaku Tim penasihat hukum tersangka Albert Wilson Riwukore, SH, mengatakan pada prinsipnya selaku tim penasihat hukum menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien mereka.

Namun tim penasihat hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien mereka, Albert Wilson Riwukore, SH.

“Perbuatan yang disangkakan kepada klien kami Albert Wilson Riwukore, SH, sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP,” kata tim penasihat hukum dalam rilis yang diterima media ini, Senin (8/8/2022).

Adapun alasan Tim Penasehat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada klien kami Albert Wilson Riwukore, SH, adalah:

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rachmat, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwukore, SH, yaitu Rinda A. Djami;

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: Rachmat, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh Rachmat, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwukore, SH, untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rachmat, SE;

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: Rachmat, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwukore, SH,.

“Kami tetap mentaati langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” demikian kata tim penasihat hukum Albert Wilson Riwukore.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60