PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Penerapan ketentuan hapus data kendaraan bermotor yang “mati” STNK atau belum memperpanjang masa STNK kendaran selama 2 (dua) tahun menjadi consern Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Diskusi dan sharing terkait isu Kesamsatan dan peningkatan animo masyarakat dalam ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi topik utama.
Bertempat di Kopi Petir, Senin (08/08), pimpinan 3 (tiga) instansi teknis yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Provinsi NTT hadir dalam diskusi ringan dan hangat. Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol. Rahmat Hakim, S.I.K., M.H, serta Kepala BPAD Provinsi NTT, Alexon Lumba dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, berkomitmen untuk mendorong sejumlah inovasi dalam proses pelayanan Kesamsatan.
Pada kesempatan tersebut, Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol. Rahmat Hakim mengatakan, pihaknya akan mendorong, mensosialisasikan dan melakukan pendataan kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah mati pajak beberapa tahun, untuk kemudian dilakukan rebuild.
“Tentunya hal ini sejalan dengan ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, sehingga dengan peneriapan ketentuan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan pelunasan kewajiban kendaraan bermotornya,” ungkap Rahmat Hakim.
Kacab PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa diperlukan keterlibatan komunitas anak muda untuk melakukan pendataan kendaraan kendaraan bermotor termasuk yang sudah rusak maupun kondisinya masih baik untuk diajak melakukan pembayaran pajak di kantor kantor Samsat termasuk pelibatan BUMDes dalam proses pembayaran pajak di lingkungan desa.
“Keberadaan Komunitas anak muda serta BUMDes saya kira dapat juga dilibatkan dalam upaya menumbuhkan kesadaran pembayaran Pajak Kendaraan termasuk SWDKLLJ,” pungkas Muhammad Hidayat.
Senada, Kepala BPAD Provinsi NTT, Alexon Lumba mengungkapkan jika ide pelibatan komunitas anak muda dalam memberikan imbauan dan ajakan pembayaran pajak kendaraan jika dapat direalisasikan oleh komunitas tersebut, bisa diberikan insentif Rp. 10.000 / kendaran. Alexon Lumba juga menambahkan akan mendorong kendaraan-kendaraan plat luar daerah, untuk segera balik nama.
“Kendaraan plat luar daerah harus balik nama dengan plat daerah setempat, dengan penambahan fitur lapor datang di Aplikasi Nasional “SIGNAL,” kata Alexon Lumba.
Diskusi ringan dan hangat tersebut merupakan wujud komitmen dan sinergit Tim Pembina Samsat, untuk selalu berinovasi dalam upaya-upaya peningkatan animo masyarakat dalam memenuhi kewajiban atas kendaraan bermotornya.