Viral Dituding “Jaksa Nakal”, Bobi Sigalingging Bantah Keras dan Tegaskan Jaga Integritas

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Nama jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, mendadak menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam sebuah postingan, ia dituding sebagai “jaksa nakal” dan disebut-sebut telah merugikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Unggahan yang beredar luas itu bahkan bernada ancaman, dengan desakan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur segera turun tangan memeriksa yang bersangkutan.

“Pak Kejati NTT, tolong periksa jaksa ini. Sungguh nakal. Banyak ASN jadi korban di Rote Ndao. Kalau tidak bisa ditangani, kami yang akan selesaikan dia secepatnya,” demikian isi postingan tersebut.

Bantah Tegas dan Nilai Fitnah

Menanggapi tudingan itu, Bobi Sigalingging angkat bicara dan membantah keras seluruh isi postingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baiknya sebagai aparat penegak hukum.

“Saya tegaskan, tudingan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, ia tidak mengetahui secara pasti motif di balik penyebaran informasi tersebut. Namun, ia menilai tuduhan itu kuat dugaan merupakan upaya pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejari Rote Ndao.

Rekam Jejak dan Kinerja

Di tengah isu yang berkembang, Bobi justru diketahui memiliki rekam jejak kinerja yang positif. Ia bahkan baru saja menerima penghargaan atas dedikasinya sebagai jaksa, sebuah fakta yang kontras dengan tudingan yang beredar di media sosial.

Hal ini, menurut sejumlah pihak, menjadi indikator bahwa publik perlu lebih berhati-hati dalam menilai informasi yang belum terverifikasi.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menyikapi informasi di ruang publik. Penyebaran tudingan tanpa bukti, terlebih disertai ancaman, tidak hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Publik diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, demi menjaga ruang publik yang sehat dan kondusif.

Komentar Anda?

Related posts