PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, angkat bicara terkait persolan ketiadaan petugas pemulsaran Jenasah di RSUD Ba’a. Menurutnya sejauh ini kinerja RSUD Ba’a sangat parah dan masih jauh dari kata memuaskan.
“Dalam pengamatan saya selaku DPRD Kabupaten Rote Ndao terhadap Kinerja Rumah Sakit Umum Ba’a selama ini sangat jauh dari memuaskan,” ungkap Paulus Henuk pada media ini, Rabu (21/4/2020).
Dirinya menyatakan jika saat ini RSUD Ba’a diberitakan Tidak Punya Petugas Yang Mengurus Jenazah Korban dugaan Pembunuhan, maka sudah bukan hal yang mengherankan.
“Kinerja buruk Manajemen RSUD di bawah Direktur saat ini sudah lama saya soroti. Saya sudah minta Bupati segera ganti Direkturnya dengan orang lain yang lebih berkualitas. Cari orang yang memiliki kemampuan Menejemen dan Leadership Skill yang memadai. Karna Kesehatan dan Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi yang mesti menjadi prioritas dalam pelayanan publik,” ungkap Paulus Henuk.
Paulus Henuk juga meminta supaya Dinas Kesehatan Rote Ndao harus bantu bupati untuk melakukan evaluasi RSUD Ba’a dan semua Puskesmas secara komprehensif.
“Coba tengok Lab rumah sakit yang jorok, ruang UGD juga jorok, panas dan tempat tidur yang sudah tidak layak, Instalasi pengelolaan limbah rumah sakit, dan masih banyak lagi. Butuh Direktur yang memiliki sensifitas kemanusian yang tinggi, bertindak adil, jujur dengan kondisi rumah sakit, kondisi team yang dipimpinnya,” tutup Paulus Henuk.
Diberitakan sebelumnya pengurusan Jenazah korban pembunuhan dari Desa Lidor yang jenazahnya sempat dibawa ke RSUD Ba’a pada, Selasa malam (20/4/2021) tidak diurus karena ketiadaan petugas pemulsaran Jenasah.
Hingga pihak keluarga korban pembunuhan tersebut terpaksa harus sendiri menangani Jenazah korban, mulai dari membersihkan jenazah hingga memakaikan pakian dan memasukkan jenazah dalam peti mayat. Bahkan pihak RSUD Ba’a juga tidak memberikan mobil Jenazah untuk mengantarkan jenazah, dan akhirnya pihak keluarga sendiri yang membawa pulang jenazah menggunakan mobil Pick Up.
Hal tersebut lantas menjadi suatu tanda tanya besar, sebab Ruang Mayat/Ruang Jenazah yang sedianya berfungsi sebagai tempat untuk membersihkan jenazah dan tempat penyimpanan sementara jenazah sebelum diambil keluarganya.
Hal tersebut juga sangat jelas tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit, yang didalamnya menjelaskan bahwa untuk Rumah Sakit dengan Kategori/Akreditasi D sekalipun tetap harus punya petugas khusus untuk Pemulasaraan jenazah di Ruang Mayat.
Bahkan Direktur Umum RSUD Ba’a yakni
dr. Widyanto P. Adhy, M.Biomed, Sp.PD
saat dikonfirmasi media pada, Selasa (20/4/2021) pun membenarkan bahwa memang pihak RSUD Ba’a tak ada petugas khusus Pemulasaraan jenazah.
“Yang saya bisa jawab adalah kita memang belum ada petugas Pemulasaraan jenazah.” Singkat dr. Widyanto P Adhy, Dirut RSUD Ba’a.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali