Wali Kota Kupang Larang Pesta Sampai Pagi: Musik Wajib Stop Jam 10, Polisi dan Pol PP Siap Bertindak

  • Whatsapp
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

PORTALNTT.COM, KUPANG — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengeluarkan edaran tegas terkait batasan kegiatan pesta di wilayah Kota Kupang. Dalam aturan terbaru itu, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pesta hanya diizinkan berlangsung hingga pukul 24.00 Wita atau pukul 12 malam sementara penggunaan musik wajib dihentikan paling lambat pukul 22.00 Wita atau pukul 10 malam.

Christian menekankan, aturan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, sekaligus mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Akhir-akhir banyak warga Kota sampaikan kepada saya, mengeluh, resah bahwa jam malam, pesta-pesta kadang sampai larut. Jadi hari ini saya menandatangani surat edaran yang isinya kegiatan itu boleh berlangsung sampai jam 12 malam tapi jam 10 malam itu musik semuanya harus sudah dihentikan,” tegas Wali Kota Kupang, Christian Widodo, dalam unggahan video yang dikeluarkan, Senin (29/9/2025).

Ia juga memberi instruksi tegas kepada aparat keamanan. Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) diminta tidak ragu mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Edaran itu kepada lurah, camat dan seluruh warga Kota Kupang sehingga atas dasar itu Kepolisian dan Pol PP bisa melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar berdasarkan edaran tersebut,” tegas Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Komentar Anda?

Related posts