PORTALNTT.COM, KUPANG – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Kupang resah. Pasalnya, hingga memasuki awal Oktober 2025, tercatat 2.229 pegawai P3K belum menerima gaji mereka, padahal SK pengangkatan telah diberikan sejak Juli 2025.
Keterlambatan pembayaran gaji ini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan P3K yang sebagian besar bertugas di sekolah-sekolah dan fasilitas pelayanan publik. Beberapa di antaranya bahkan mengaku terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami terima SK, Senin, (14/7/2025). Sampai saat ini belum terima gaji. Beta terpaksa harus pinjam dari kawan untuk memenuhi kebutuhan,” ungkapnya sambil meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (4/10/2025).
Diakuinya selain untuk memenuhi kebutuhan, Ia juga memiliki pinjaman di Koperasi sehingga kondisinya benar-benar sulit.
“Beta terbuka dengan pegawai koperasi yang datang tagih angsuran bahwa katong belum terima gaji sampai detik ini. Mereka bisa memaklumi. Gaji keluar pasti habis tutup hutang,” katanya.
Ia berharap, pemerintah bersama DPRD bisa segera memberikan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
“Semoga Pak Bupati dan DPRD bisa bantu kami. Kami juga punya kebutuhan setiap hari,” tandasnya penuh harap.
Ironisnya, ketika persoalan ini mencuat ke publik, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, memilih diam seribu bahasa. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi media terkait penyebab mandeknya pencairan gaji P3K belum mendapat jawaban.

Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah. Pasalnya, dana untuk pembayaran gaji pegawai P3K sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah yang dialokasikan dari APBN melalui transfer pusat. Lantas, mengapa ribuan pegawai ini dibiarkan tanpa kepastian?







