PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan menuntaskan rangkaian Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026). Momentum ini menjadi bukti nyata peran DPRD dalam memastikan setiap proses pengelolaan keuangan daerah berjalan melalui mekanisme pembahasan, evaluasi, dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Wakil Ketua DPRD Denison Moy, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, menegaskan bahwa penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif.
Menurut Denison, sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pembahasan secara mendalam oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, termasuk tahapan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memperoleh catatan korektif serta penyelarasan.
“”DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” ujar Denison Moy.
Ia menjelaskan, seluruh dinamika yang terjadi selama proses persidangan, termasuk perbedaan pandangan maupun masukan dari fraksi-fraksi DPRD, merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan dewan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Rote Ndao.
“Perbedaan pendapat, kritik, maupun masukan yang muncul dalam proses pembahasan merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat,” Jelas Denison Moy, Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Rote Ndao atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi dalam mengawal proses pembahasan hingga penetapan Perda tersebut.
Bupati menilai berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi instrumen penting dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berbagai pandangan, saran, kritik, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Paulus Henuk, Bupati Rote Ndao.
Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 juga memperlihatkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rote Ndao, di antaranya Kapolres, Kajari, Dandim 1627, Danlanal, Ketua Pengadilan Negeri, Pos AU, BNN, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan perangkat daerah, camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta insan pers.
Dengan berakhirnya Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, DPRD Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna mendukung pembangunan daerah serta memastikan kebijakan pemerintah daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







