Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Aliansi Rakyat Menggugat, bersama keluarga Erasmus Frans Mandato dan masyarakat Rote Ndao, kembali mencatatkan sejarah perlawanan rakyat melalui aksi demo jilid 3 yang digelar pada Senin, 29 September 2025.
Aksi yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri Rote Ndao ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Dengan spanduk, poster, dan orasi lantang, massa menyampaikan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan dan sarat ketidakadilan.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan penyegelan secara simbolis terhadap Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai bentuk kekecewaan dan protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil. Penyegelan itu dilakukan secara damai namun tegas, menjadikan halaman pengadilan berubah menjadi panggung perlawanan rakyat yang menggemakan tuntutan keadilan.
Simbol penyegelan ini tidak hanya sekadar ritual perlawanan. Ia menjadi deklarasi keras bahwa rakyat telah kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum. Penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans, yang disebut-sebut penuh kejanggalan dan minim transparansi, dianggap sebagai titik nadir runtuhnya wibawa hukum di Rote Ndao.
“Penyegelan ini bukan tindakan anarkis, tapi bentuk peringatan keras dari rakyat Rote Ndao. Kami menolak kriminalisasi dan menuntut keadilan ditegakkan,” tegas Astro Pelle, Koordinator Umum Aksi.
Pernyataan ini menohok langsung ke jantung persoalan. Pengadilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, justru dipersepsikan telah berubah menjadi instrumen kekuasaan. Aliansi Rakyat Menggugat menilai lembaga hukum kini lebih sibuk melayani kepentingan tertentu ketimbang membela rakyat kecil.
Aksi jilid 3 ini menjadi kelanjutan dari dua gelombang demo sebelumnya. Bedanya, kali ini massa datang dengan sikap yang lebih tegas, seolah ingin menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak bisa dibungkam. Rakyat Rote Ndao tidak hanya menuntut pembebasan Mus Frans, tetapi juga mendesak adanya pembenahan serius dalam sistem peradilan di daerah mereka.
“Perjuangan ini lebih dari sekadar membela satu orang. Ini tentang menjaga marwah hukum, melawan ketidakadilan, dan menolak hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah Astro Pelle.
Orasi-orasi yang bergema sepanjang aksi menjadi penegasan sikap rakyat tidak akan mundur. Mereka berikrar terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Pesan yang disampaikan jelas: perlawanan ini tidak akan berhenti hanya di depan pintu pengadilan, melainkan akan terus digelorakan ke ranah publik dan politik.
Aliansi Rakyat Menggugat juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Rote dan Indonesia pada umumnya untuk bersatu menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang rakyat, serta memastikan hukum ditegakkan dengan adil, transparan, dan tidak berpihak.
Gelombang perlawanan rakyat di Rote Ndao hari ini adalah cermin dari kegelisahan bangsa. Ia menantang wajah hukum Indonesia yang kerap diseret ke meja kepentingan. Dan satu pesan yang paling lantang terdengar dari Rote Ndao, Rakyat tidak akan diam ketika hukum dijadikan alat penindasan.







