Anita Gah Desak Kapolda NTT Pecat Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Siswi SMK

  • Whatsapp
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Lay Gah.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Lay Gah, mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK berusia 17 tahun.

“Tindakan tidak bermoral ini mencoreng institusi Polri dan melukai kepercayaan masyarakat. Tugas Polisi itu harusnya melindungi rakyat bukan melulai rakyat. Saya meminta Kapolda NTT untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku,” ujar Anita Gah dalam pernyataannya di Kupang, Senin (12/5/2025).

Anita Gah menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku sangat penting untuk menjaga integritas institusi Polri dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kita harus memastikan bahwa institusi penegak hukum bersih dari oknum-oknum yang mencoreng nama baiknya. Kesalahan-kesalahan seperti itu jangan dibiarkan karena kalau dibiarkan akan menimbulkan kebiasaan bagi anggota yang lainnya. Ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” pungkasnya.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, ketika Briptu MR menilang korban karena pelanggaran lalu lintas. Briptu MR kemudian mengajak korban ke salah satu ruangan di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dengan dalih menyelesaikan masalah tilang. Namun, di ruangan tersebut, Briptu MR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kupang Kota. Polda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil alih kasus ini dan telah memeriksa Briptu MR serta korban.

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesi.

“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kapolda NTT melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Komentar Anda?

Related posts