Banding Para Terdakwa Pembunuhan Kades Lidor Incrah, Polisi Lidik Otak Pembunuhan

  • Whatsapp
Ilustrasi
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pengadilan Tinggi kupang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap tiga orang terdakwa pembunuhan Pj kepala Desa lidor, Yoppy O Hilly yang mengajukan upaya hukum (banding) yang mana dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao dan sebagaimana sebelumnya para terdakwa di Vonis masing-masing 15 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Rote Ndao. Demikian diungkapkan Alexander Sele JPU dalam perkara pidana pembunuhan berencana tersebut ketika dikonfirmasi PortalNTT di ruang kerjanya, Senin (27/02/2017).

Alexander sele mengungkapakan seusai pembacaan amar putusan ketiga terdakwa yakni Samuel Bolu Filly, Tony Filly dan Fery Henukh diberikan kesempatan 14 hari untuk berpikir, apakah mereka menyatakan menerima putusan atau tidak, namun lewat batas waktu tersebut para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung RI, maka putusan pengadilan tinggi tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrah),namun Alex sele mengatakan pihak kejaksaan negeri Baa belum menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi.

“Kami masih menunggu salinan putusan dan apabila kami menerima putusan maka pihak kejaksaan lakukan eksekusi putusan tersebut,” ungkapnya.

Seperti dilansir portalNTT sebelumnya Apabila putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka penyidik polres Rote Ndao bisa menggunakan putusan tersebut sebagai alat bukti surat untuk dilakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga otak pembunuhan Pj kepala desa lidor Yoppy O Hillly, karena sebagaimana keputusan majelis hakim para terdakwa bukan otak pembunuhan terhadap korban, tapi para terdakwa sebagai orang yang turut serta dalam perkara pidana tersebut,” kata kepala seksi Tindak pidana Umum kejaksaan Negeri Baa, Pethres M Mandala,SH ketika dimintai tanggapannya diruang kerjanya kamis, (08/12/2016) seusai pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Marthinus Hilly kepada portalNTT mengatakan pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan karena para terdakwa masimg-masing hanya divonis 15 tahun penjara yang mana lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya para terdakwa masing-masing 20 tahun penjara.

Marthinus Hilly mengungkapkan berdasarkan putusan tersebut yang mengatakan para terdakwa bukan orang yang merencanakan pembunuhan tapi disebutkan dalam amar putusan Majelis Hakim yang merencanakan pembunuhan tersebut yakni tujuh orang perencana yang mengikuti rapat pembunuhan di rumah Bernadus Arnolus Filly pada tanggal 29 Desember 2015 sekitar jam 08 malam yakni Beni Nalle (Pj kades Lentera), Anderias Adu (mantan kades lidor), Arnolus Filly, Fery henukh,Tony Filly, David Adu, Efen Adu.

Lanjut Mahasiswa Hukum Unstar tersebut putasan sebagai alat bukti bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap ketujuh orang otak pembunuhan yang namanya disebutkan dalam putusan PN Rote Ndao tersebut.(Nasa)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60