Bank NTT Bersiap Ganti Status, Jadi Perseroda: Tak Sekadar Ubah Nama, Tapi Perluas Tanggung Jawab

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/2026).

Langkah ini bukan sekadar mengganti nomenklatur. Di balik perubahan status tersebut, terselip penegasan identitas dan perluasan peran bank milik daerah itu dalam mendorong pembangunan ekonomi NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan bahwa dari sisi tata kelola perusahaan (governance), perubahan ini tidak membawa pergeseran signifikan. Sebab, sebagai bank pembangunan daerah, pengawasan sudah berjalan ketat di bawah otoritas regulator.

“Kalau dari segi governance, sebenarnya tidak ada perubahan. Kami sudah diawasi OJK dan itu standar pengawasannya sangat ketat,” ujar Charlie di kompleks DPRD NTT.

Selama ini, struktur pengawasan internal Bank NTT telah dilengkapi dengan dewan komisaris serta berbagai komite, seperti komite audit, komite pemantau risiko, hingga komite remunerasi dan nominasi. Seluruh perangkat tersebut disusun mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, perubahan menjadi Perseroda menghadirkan dimensi berbeda. Jika sebelumnya bank berdiri sebagai entitas bisnis murni yang berorientasi pada keuntungan, maka dengan status baru ini Bank NTT memikul tanggung jawab tambahan sebagai perusahaan milik daerah.

“Sebagai PT, tentu orientasinya bisnis. Tetapi ketika menjadi Perseroda, selain tetap sebagai entitas bisnis, bank juga punya tanggung jawab terhadap daerah,” kata Charlie.

Artinya, Bank NTT tidak lagi semata-mata mengejar profit, tetapi juga dituntut berkontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi lokal. Identitas sebagai perusahaan daerah mengharuskan bank ikut memikirkan pertumbuhan sektor riil, pembiayaan UMKM, hingga dukungan terhadap program strategis pemerintah daerah.

Perubahan status ini juga membuka kemungkinan adanya lapisan pengawasan tambahan, seperti pembentukan Dewan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sistem kontrol dinilai bisa menjadi lebih ketat.

Kendati begitu, secara substansi kelembagaan, bank tetap berbentuk PT. Status Perseroda lebih merupakan penegasan posisi sebagai badan usaha milik daerah.

Urgensi perubahan ini berkaitan langsung dengan penyertaan modal daerah (PMD). Berdasarkan regulasi, pemerintah daerah hanya dapat melakukan setoran modal apabila badan usaha tersebut telah berstatus Perseroda.

“Kalau mau setor modal, harus jadi PT Perseroda dulu. Kalau tidak, tidak bisa. Karena itu perubahan ini harus segera dilakukan,” ujar Charlie.

Secara administratif, perubahan tersebut akan diikuti penyesuaian akta perusahaan, pembaruan nomenklatur, hingga identitas resmi seperti papan nama dan kop surat.

Lebih dari sekadar perubahan nama, status Perseroda menjadi penanda bahwa Bank NTT berdiri bukan hanya untuk mengejar laba, melainkan juga untuk menggerakkan roda pembangunan di tanah sendiri.

Komentar Anda?

Related posts