Banyak Pelanggar Terjaring Razia, Indikator Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Sistim hukum Nasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata perbuatan dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman.

Berkenan dengan tata perbuatan manusia dalam berlalu lintas terdapat pula sekumpulan peraturan hukum yang mengaturnya, yang sekarang diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Undang Undang ini termasuk ranah hukum publik karena mengatur kepentingan umum di bidang lalulintas dan angkutan jalan yang dibuat dengan tujuan agar tercipta suatu kondisi kelancaran, ketertiban, keamanan dan keselematan dalam berlalu lintas.

Hasil wawancara dengan kanit Regident lantas Aiptu Frensen Edwin Bengkiuk S.E, mengatakan bahwa bila dikaitkan dengan pelaksanaan operasi zebra 2017 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dan kini memasuki hari ke enam, khusunya Polres Sumba Barat telah menjaring ratusan kendaraan akibat pelanggaran sebagaimana terlihat di depan kantor satlantas maupun di gudang Barang Bukti tilang.

Lebih lanjut beliau mengatakan dengan adanya banyak pelanggar yang terjaring itu merupakan Indikator kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumba barat masih rendah.

Ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan maupun simbol simbol lalulintas bisa dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah faktor Sumber Daya Manusianya.

Dengan demikian kesadaran masyarakat dalam berperilaku tertib di jalan masih jauh dari harapan. Tetapi hal tersebut tidak mengurangi semangat satuan lalu lintas untuk merubah mint seat masyarakat agar dapat berperilaku disiplin dalam berlalu lintas dengan berbagai cara yakni pemasangan baliho/spanduk himbauan tertib berlalu libtas, ceramah atau penyuluhan ke sekolah sekolah maupun masyarakat di kecamatan kecamatan.

Dengan suatu keyakinan bahwa karakter itu akan terbentuk dari kebiasaan melakukan tindakan tindakan yang kecil yang terus menerus atau kontinu. Dan dengan demikian setiap warga pemakai jalan raya mempunyai kewajiban mentaati aturan lalu lintas, simbol simbol lalu lintas. Kebiasaan tersebut lambat laun menjadi kebiasaan yang berulang dan mengalami kristalisasi menjadi buadaya tertib berlalu lintas. (Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60