PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Bawaslu bersama Sat Pol PP Kabupaten Sumba Barat melakukan penertiban/penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2019 yang telah terpasang yang tidak sesuai dengan desain KPU dan zona/titik pemasangan APK, Rabu (21/11/2018).
Kegiatan penertiban APK ini dilakukan di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli, Kecamatan Wanukaka dan Kecamatan Laboya Barat.
Untuk kecamatan Kota Waikabubak dan Kecamatan Loli penertiban APK dilakukan oleh Bawaslu, Panwascam dan Sat Pol PP yang dikerahkan oleh Pemda setempat, sedangkan dua kecamatan lainnya, Penertiban APK dilakukan oleh Panwascam dan Pol PP yang ada di masing-masing Kecamatan sesuai hasil koordinasi Panwascam dengan pimpinan wilayah Kecamatan.
Penertiban APK ini bertujuan, karena APK yang telah terpasang tidak sesuai dengan zona/titik pemasangan APK sesuai SK Pemda Sumba Barat serta tidak sesuai dengan desain KPU yang seharusnya dalam desain itu, APK harus memuat citra diri Partai Politik sebagai peserta pemilu tahun 2019 dengan merujuk pada PKPU Nomor 23, 28 dan 33 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2019.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sumba Barat telah melayangkan surat bahkan telah pertemuan dengan pimpinan Partai politik pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 lalu, guna persamaan persepsi untuk penertiban APK yang tidak sesuai dengan regulasi. Sehingga APK yang telah terpasang di berbagai tempat yang tidak sesuai dengan regulasi itu, untuk menertibkan secara intern.
Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama partai politik untuk menertibkan secara intern, APK yang terpasang yang tidak sesuai regulasi itu masi saja terpajang diberbagai tempat, sehingga Bawaslu Sumba Barat membuat surat kepada Bupati Sumba Barat untuk meminta bantuan mengerahkan personil Polisi Pamong Praja guna menurunkan dan menertibkan APK yang ada di wilayah Kota Waikabubak dan sekitarnya. (Mus)