PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Ba’i Liufeto Sopir mobil truk dengan nomor polisi DH 8311 AA mengakui kalau dirinya diperintahkan pengusaha Efendi Yoseano untuk membawa mobil truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Gudang milik efendi di Bolok menuju Rote Ndao dengan kapal motor Ine Rie Dua Rabu, 30 Januari 2019.
“Saya diperintahkan oleh bos Efendi untuk ambil mobil truk itu di gudang di Bolok untuk diberangkatkan ke Rote dan saya berangkatkan mobil truk yang muat BBM dengan Kapal Motor Penyebrangan Ine Rie II dan saat di pelabuhan Bolok tidak diperiksa Barang hanya periksa tiket saja,” kata Ba’i Liufeto ketika dikonfirmasi wartawan via telepon genggamnya, Sabtu (09/02/2019).
Ba’i Liufeto menjelaskan bahwa Efendi Yoseano selaku pemilik mobil truk itu menitipkan pesan ketika tiba Rote mobil tersebut di parkirkan sementara di gudang Oni Suwongto alias Oko Oni di Alukama desa Baadale.
“Bos Efendi titip pesan ketika tiba di rote diparkirkan sementara di gudang Oko Oni di Alukama dan saya ikut saja perintah bos dan parkir di gudang itu, kemudian sore sekitar jam 06.00 wita polisi datang menyita BBM dan mobil tersebut dan langsung di bawa ke Polres Rote Ndao, kemudian saya langsung diperiksa penyidik dan ditanyakan terkait keberangkatan mobil truk tersebut dari Kupang sampai ke Rote. Polisi juga sudah periksa Bos Efendi Yoseano, ungkapnya dari balik telepon.
Seperti diberitakan sebelumya Polres Rote Ndao berhasil mengamankan sebuah truk yang bernomor polisi DH 8311 AA yang mengangkut BBM ilegal, yang diduga milik milik Efendi Haseano di gudang Oni Suwongto di desa Baadale Kecamatan Lobalain, Rabu (30/01/2019) sekitar Pukul 19.00 wita.
BBM ilegal yang disita terdiri dari BBM jenis Solar dan minyak tanah sebanyak 40 drum dan Bensin sebanyak 100 jerigen.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, saat ini barang bukti berupa solar, minyak tanah dan Bensin serta mobil truk yang bernomor polisi DH 83311 AA tersebut masih diamankan di polres Rote Ndao untuk proses lanjutan dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Efendi Haseano dan sejumlah saksi lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika ingin dikonfirmasi Wartawan di rumah jabatan Kapolres Rote Ndao, Kamis (08/02/2019) sekitar pukul 15.00 wita dan piket jaga menyampaikan kepada wartawan bahwa kapolres sementara sibuk dan meminta wartawan menemui kembali dirinya di kantor keesokan harinya.
Kesesokan hari, Jumat (08/02/2019) sekitar pukul 10.00 wita, Wartawan kembali ke Polres Rote Ndao namun didapat informasi bahwa kapolres tidak berada di kantor dan masih di rumah jabatan.
Selanjutnya sekitar pukul 10.08 wita wartawan menghubungi kapolres Rote Ndao Bambang Hari Wibowo via pesan whatsapp namun hingga pukul 16.00 wita Kapolres belum menjawab pertanyaan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan mencoba konfirmasi lagi kepada Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Wahyu A. A Septyan,S.SIk,M.SI via pesan whatsapp dan pesan singkat (SMS) namun tidak ada respon terkait masalah pengamanan BBM tersebut di gudang milik Oni Suwongto. (Nadus)