PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Ryan Saputra Dakabesy (24) tampak sedang melakukan penjelasan kepada dua orang pengunjung rumah sakit ketika tim Jamkesnews berkunjung ke Rumah Sakit Umum Mamami Kota Kupang pada Rabu (26/2).
Sesekali ia tersenyum sambil mengecek setiap lembar berkas yang diserahkan. Setelah selesai melayani, Ryan, begitu ia disapa, menceritakan suka duka sebagai Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit Umum Mamami.
“Yang pertama dan utama kita harus memahami regulasi yang diterapkan. Baik regulasi oleh Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Selanjutnya petugas PIPP harus memiliki kesabaran yang luar biasa. Tapi Ia bersyukur bisa belajar dan mengenal beragam karakter perilaku pasien yang berkunjung ke rumah sakit tempatnya bekerja.
Ryan menyebutkan bahwa sebagai program yang masih terbilang muda, Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sering diwarnai oleh perubahan regulasi. Namun ia yakin bahwa regulasi tersebut dibuat agar pelaksanaan program mulia ini bisa menjadi lebih baik.
Sebagai petugas PIPP perwakilan rumah sakit Ia sering berkoordinasi dengan petugas PIPP dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada peserta JKN-KIS menjadi satu suara.
“Di poster petugas PIPP yang terpasang itu mencantuman nomor ponsel kami berdua. Terkadang peserta sering menghubungi dua petugas PIPP. Jangan sampai peserta bingung akibat masing masing petugas PIPP memberikan informasi yang berbeda,” ujarnya.
Selama menjadi petugas PIPP Rumah Sakit Umum Mamami, pertanyaan yang paling sering disampaikan oleh peserta adalah terkait dengan denda pelayanan. Kebanyakan bertanya kenapa mereka harus membayar denda padahal sudah melunasi tunggakan.
“Saya sering mengimbau kepada peserta JKN-KIS agar membayar iuran tepat waktu. Karena program ini butuh biaya yang besar sehingga tidak akan berjalan optimal kalau dana yang ada tersendat akibat pesertanya malas membayar iuran” kata Ryan.
Ryan mengapresiasi BPJS Kesehatan yang berinisiatif membentuk BPJS Satu (Siap Membantu). Dulu sebelum terbentuk, Ia sering kewalahan menjawab pertanyaan peserta. Kini koordinasi semakin mudah dengan adanya perwakilan BPJS Satu di rumah sakit yang menangani pengaduan peserta secara langsung.
“Peserta JKN-KIS sekarang tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan karena sudah ada BPJS Satu di rumah sakit” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Iin Parliani, Petugas Penanganan Pengaduan Peserta di rumah sakit senang karena PIC pihak rumah sakit turut membantu edukasi program JKN-KIS.
“Saya sebagai PIC dari BPJS Kesehatan sangat terbantu karena Ryan sebagai PIC Rumah Sakit Mamami ternyata juga paham sekali tentang denda pelayanan dan mampu menjelaskan dengan baik kepada peserta,” tutup Iin. (dh/ib)