PORTALNTT.COM, KUPANG – Koordinator Daerah BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur, Andhy Sanjaya, menyampaikan dukungan kritis terhadap kebijakan Wali Kota Kupang yang menetapkan pembatasan aktivitas musik dan hiburan malam hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah berani dan strategis untuk menata kembali wajah Kota Kupang yang selama ini mulai kehilangan keseimbangan sosial akibat menjamurnya aktivitas hiburan malam tanpa kontrol yang jelas.
Menurut Andhy Sanjaya, Kupang sebagai ibu kota provinsi tidak boleh kehilangan arah moral dan kulturalnya hanya karena ingin mengejar label “kota modern”. Ia menegaskan bahwa modernitas bukan berarti kebebasan tanpa batas, apalagi jika kebebasan itu mengorbankan hak masyarakat lain untuk hidup tenang dan beristirahat.
“Kami dari BEM Nusantara NTT mendukung penuh kebijakan Wali Kota, tetapi dengan sikap kritis. Batasan musik hingga pukul 10 malam bukanlah bentuk pembungkaman ekspresi, melainkan langkah sadar untuk menegakkan disiplin sosial dan menata moral publik di tengah budaya malam yang kian liar dan konsumtif,” tegas Andhy Sanjaya, Korda BEM Nusantara NTT dalam release yang diterima media ini, Sabtu (4/10/2025).
Andhy menilai, selama ini Kota Kupang mulai terjebak dalam euforia hiburan malam yang tidak terkendali. Banyak tempat hiburan berdiri berdekatan dengan pemukiman warga, memutar musik keras hingga larut malam, dan mengabaikan hak masyarakat untuk tenang. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol sosial dan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap ketertiban umum. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan jam musik harus dilihat sebagai tindakan moral sekaligus sosial-politik untuk memulihkan martabat ruang publik kota.
Namun demikian, BEM Nusantara NTT juga memberikan catatan tegas bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada praktik tebang pilih antara tempat hiburan besar dan kecil, atau antara pemilik modal dan rakyat biasa. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan kehilangan maknanya.
“Kami akan menjadi pihak yang mengawal implementasi kebijakan ini. Jangan sampai yang ditertibkan hanya warung kecil dan kafe rakyat, sementara tempat elit atau yang dekat dengan pejabat dibiarkan. Kebijakan yang baik harus tegas, egaliter, dan berpihak pada ketenangan masyarakat banyak,” tegas Andhy.
Lebih lanjut, Andhy Sanjaya menekankan bahwa kebijakan pembatasan waktu ini harus dibarengi dengan pembukaan ruang-ruang ekspresi budaya alternatif. Pemerintah Kota Kupang diminta tidak hanya menutup ruang hiburan malam, tetapi juga membangun panggung-panggung budaya, taman ekspresi, dan festival rakyat yang dapat menyalurkan kreativitas anak muda secara sehat dan konstruktif.
“Kota Kupang tidak kekurangan musisi, seniman, dan anak muda kreatif. Yang kurang adalah ruang ekspresi yang sehat dan terarah. Pemerintah jangan hanya melarang, tapi juga harus menghadirkan solusi budaya. Musik tetap hidup, tetapi dengan etika sosial,” tambah Andhy.
Sebagai penutup, Korda BEM Nusantara NTT menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Kupang harus berlandaskan pada nilai moral, sosial, dan kemanusiaan. Kota yang maju bukan diukur dari seberapa lama musik berdentum, tetapi dari seberapa tinggi rasa saling menghormati antarwarganya.
“Kami menolak kebisingan yang membungkam nurani sosial. Kupang bukan kota yang lahir untuk mabuk oleh gemerlap malam, tetapi untuk tumbuh dalam harmoni dan kesadaran moral. Musik boleh berhenti jam 10 malam, tapi kesadaran sosial harus terus menyala,” tutup Andhy Sanjaya, Korda BEM Nusantara NTT.







