PORTALNTT.COM, KUPANG – Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengawal kasus yang melibatkan anggota DPRD Mokris Lai sejak awal proses hukum berjalan. Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan agar persoalan ini tidak digiring ke arah opini publik yang menyesatkan dan keluar dari fakta hukum yang sebenarnya.
“Sejak awal kami dari BEM Nusantara NTT mengawal kasus ini secara objektif. Kami mengikuti proses hukumnya dan menegaskan bahwa tuduhan penelantaran anak dan istri terhadap saudara Mokris Lai tidak terbukti secara hukum,” tegas Andhy Sanjaya.
Andhy menjelaskan bahwa fakta hukum yang paling kuat adalah putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak diberikan kepada Mokris Lai.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan menilai Mokris Lai memiliki tanggung jawab, kapasitas, serta kemampuan dalam menjamin hak dan kesejahteraan anak.
“Pemberian hak asuh kepada ayah bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. Hakim mempertimbangkan aspek psikologis anak, kelayakan pengasuhan, hingga tanggung jawab moral dan ekonomi. Karena itu, narasi penelantaran yang terus dibangun di ruang publik sangat bertentangan dengan fakta hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Andhy Sanjaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja melakukan penggiringan opini demi kepentingan politik semata. Ia menegaskan bahwa isu keluarga dan anak adalah persoalan kemanusiaan yang tidak pantas dijadikan alat untuk menyerang atau menjatuhkan seseorang.
“Kami mengingatkan dengan tegas, hentikan penggiringan opini yang bermuatan kepentingan politik. Jangan korbankan kebenaran dan kepentingan anak hanya demi manuver politik tertentu,” ujar Andhy.
Sebagai organisasi mahasiswa, BEM Nusantara NTT akan terus bersikap kritis, independen, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan. Andhy Sanjaya menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dijadikan rujukan utama oleh seluruh pihak.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak. Biarkan hukum menjadi panglima, bukan opini,” tutup Andhy Sanjaya.







