Beredar Rekaman Ucapan Cacian, Stanis Kabesa Minta Maaf Kepada Pemda dan Masyarakat Lembata

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Wilibaldus Kali
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, LEMBATA – Sekretaris Dinas Kominfo kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stanis Kabesa meminta maaf kepada Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lembata dan seluruh masyarakat kabupaten Lembata terkait beredarnya rekaman suaranya baik dalam bentuk ucapan, tulisan dan perkataan cacian maupun rekaman suara pada tanggal 5 Januari 2022.

“Saya Stanis Kabesa selaku sekretaris dinas Kominfo kabupaten Lembata dengan hati yang ikhlas dan terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lembata, kepada Bupati Lembata, Keluarga Langoday, kepada sekretaris daerah Lembata dan keluarga Tapobali, Kementerian dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN, Lembaga Administrasi Negara, KORPRI indonesia, kepala OPD se-kabupaten Lembata bersama seluruh ASN se-kabupaten Lembata, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dan seluruh masyarakat kabupaten Lembata di mana saja berada,” ungkap Stanis Kabesa kepada wartawan di ruangan Sekretaris Daerah Lembata, Rabu (12/01/2022).

Stanis Kabesa mengajak seluruh ASN kabupaten Lembata kembali mendukung pemerintahan yang sedang berjalan dan tetap optimis melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan kepercayaan yang diberikan.

“Dan selanjutnya saya juga berharap semoga pemerintah kabupaten Lembata melalui bapak Bupati dan bapak sekda bisa memaafkan segala tutur kata, perbuatan dan lisan saya yang saya sudah sampaikan karena Allah maha pemurah, Allah maha penyejuk dan alam leluhur kita adalah perekat untuk kita Lewotanah Ta’an Tou ke depan,” ucap mantan camat Ile Ape ini.

Dikatakannya, tim pemeriksa sudah melakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Januari 2022 dan sudah menandatangani berita acara tanggal 10 Januari 2022.

“Dan hari ini saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik tetapi tetap menghargai keputusan pemerintah daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memutuskan hukuman dan saknsi terhadap saya seperti apa, saya siap menerima semua itu,” tegas Stanis Kabesa.

“Yang paling penting adalah keputusan seberat-beratnya saya siap terima, tetapi saya mohon jangan menarik NIP saya. Ini permohonan saya,” harapnya.

Dijelaskan Stanis sapaan akrabnya, kejadian ini sebenarnya murni emosional.

“Ketika saya di panas-panasi di dalam group kami. Saya tidak pernah berpikir bahwa itu bisa terjadi, di luar dugaan saya karena saya pulang baru saya lakukan itu di rumah dan dalam keadaan emosi dan saya mengakui bahwa saya khilaf di situ. Jadi murni, tidak ada tendensi lain hanya karena merasa tidak seimbang saja. Pada saat itu karena di buli di group yang membuat saya tersinggung dan saya terpaksa mengungkapkan hal-hal di luar dugaan saya,” jelasnya.

“Group-group itu pertama di group keluarga Langoday, setelah itu di group Ile Ape. Dan di group Ile Ape ketika mereka blokir saya dan saya tidak bisa tahu lagi percakapan di dalam. Dan terus terang akhirnya saya masuk di group Pemda Lembata dan minta maaf beberapa kali bapak sekda tegur saya tetapi karena tidak kontrol dan saya sempat komen pak sekda dalam bentuk audio. Terakhir di group Pemda itu, imbas dari group keluarga, mereka bawa ke group Ile Ape lalu mereka blokir saya di group Ile Ape akhirnya terbawa emosi ke group Pemda Lembata,” urai Stanis.

Sementara, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Lembata, Paskalis Ola Tapobali mengatakan, berita acara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang dilakukan oleh PNS atas nama Stanislaus Kabesa dalam jabatan sebagai sekretaris kominfo sudah dilakukan.

“Beliau memang terbukti melanggar kewajiban dan larangan,” tegas Sekda Paskalis Tapobali.

Jenis Hukuman, kata Paskalis Tapobali, itu akan diputuskan oleh PPK.

“Tim hanya mengambil berita acaranya dan memotret semua yang telah terjadi, kemudian kita menyampaikan kepada beliau baru beliau memutuskan,” terang Paskalis Tapobali.

Terkait Keputusan, kata Paskalis, keputusan masih bersifat rahasia.

“Nanti kita lihat apa yang diputuskan nanti kami serahkan kepada yang bersangkutan,” imbuh sekda Paskalis Tabobali.

Dijelaskan Sekda Tapobali, keputusannya ringan, sedang dan berat.

“Kategorinya juga keputusan dari beliau. Tapi usulan kita sudah, hanya masih bersifat rahasia jadi saya belum bisa buka. Nanti pada saat beliau sudah memutuskan baru bisa dipublikasikan,” pinta mantan kadis PU Lembata ini.

Sekda Paskalis berharap, sebagai ASN yang diatur oleh undang-undang 5 tahun 2014 harus taat kepada nilai dasar.

“Ada kode etik dan kode perilaku, ada kewajiban dan larangan. Ketika kita melanggar ketentuan-ketentuan yang mengatur soal kewajiban larangan, maka ada hukuman disiplin di sana. Sehingga himbauan kami kepada PNS/ASN coba menginternalisasi itu. Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta kewajiban dan larangannya sehingga dalam bertindak, berucap, berbuat dan bertutur kata atau dalam hal tulisan itu kita lebih hati-hati, lebih waspada untuk menjaga. Jangan sampai kita melanggar terhadap kewajiban kita dan larangan kita,” pungkas sekda Lembata Paskalis Tapobali.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60