BPJS Kesehatan Atambua Gelar Rapat Strategis dengan Stakeholder di Kabupaten TTU

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar kegiatan Forum Komunikasi Tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara di Kantor Bupati Timor Tengah Utara, Selasa (13/04).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Munaqib menyebut kegiatan forum komunikasi dengan ara pemangku kepentingan ini bertujuan agar dapat terciptanya komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Program JKN-KIS meliputi saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama strategis.

Dirinya menambahkan saat ini cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Timor Tengah Utara mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Terlebih, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, jumlah kepesertaan di wilayah Kabupaten Timor Tengah, angka tersebut pun masih bisa ditingkatkan sehingga bisa mencapai cakupan semesta.

”Cakupan Peserta JKN-KIS Kabupaten TTU sampai dengan bulan Maret 2021 mencapai 78 % dari total penduduk 267.842 jiwa, masih ada potensi peningkatan kepesertaan dari segmen perangkat desa dan tenaga kontrak serta karyawan yang bekerja pada instansi swasta, jadi apabila segmen kepesertaan tersebut teregistrasi, maka cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten TTU akan semakin meningkat sehingga masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses fasilitas kesetahatan,” ujar Munaqib.

Sementara Wakil Bupati Timor Tengah Utara Drs. Eusabius Binsasi menyampaikan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten TTU mendukung Program JKN-KIS.

“Program ini sangat mulia bagi kesejahteraan masyarakat, dinas terkait agar secepatnya membahas dan memberikan telaahan kepada Bupati dan Wakil Bupati terkait pendaftaran perangkat desa, tenaga honor dan secara bertahap bagi masyarakat TTU lainnya yang belum memiliki terdaftar ke dalam Program JKN-KIS,” ujar Drs. Eusabius Binsasi. (PN)

Komentar Anda?

Related posts