BPJS Kesehatan Atambua Sosialisasi JKN-KIS di Yayasan Bentara Sabda Allah Timor Biara Santu Yosef

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – BPJS Kesehatan Cabang Atambua mensosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Yayasan Bentara Sabda Timor (YBST) Biara Santu Yosef Nenuk, Selasa (06/06). Bertempat di Aula Biara Nenuk, tujuan dari sosialisasi ini agar para karyawan dan karyawati yang sudah terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS lebih mengetahui lagi manfaat dalam program tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua YBST, Sekretaris dan juga para Kepala Unit YBST.

Dalam sambutannya, Ketua YBST Dismas Mauk menyampaikan bahwa sosialisasi kepada peserta Program JKN-KIS perlu dilakukan secara berkala. Karena banyak informasi dan kemudahan yang perlu diketahui dalam Program JKN-KIS. Sehingga jika peserta memahami Program JKN-KIS ini dengan baik maka diharapkan tidak ada kendala dalam implementasi dilapangan.

“Kegiatan sosialisasi ini berawal dari penetapan anggaran ADRT baru tahun 2022 di yayasan kami. Dalam ADRT ini terdapat ketentuan terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berangkat dari ketentuan inilah, kami mengundang BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan terkait hak dan kewajiban serta manfaat menjadi peserta Program JKN-KIS. Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Atambua, karena telah berkenan untuk hadir menjadi narasumber,” buka Dimsas.

Sementara itu, Petugas BPJS Kesehatan Desy Ch. Non menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Menurutnya, dengan adanya upaya sosialisasi yang dilakukan, hal tersebut dapat bermanfaat untuk banyak informasi yang tersampaikan kepada rekan-rekan di lingkungan YBST.

“Menjadi peserta Program JKN-KIS merupakan hal yang penting, karena biaya pelayanan kesehatan bisa dibilang semakin mahal. Maka dari itu Program JKN-KIS berperan sebagai proteksi dari tingginya biaya pelayanan kesehatan. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik. Jika Pemberi Kerja tidak mendaftarkan Pekerja, maka Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta JKN-KIS,” jelas Desy.

Peserta sosialisasi dijelaskan mengenai Manfaat Program JKN-KIS, Kepesertaan dan Hak Kelas Rawat, Alur Pendaftaran Peserta PPU Badan Usaha, Hak dan Kewajiban Peserta, Manfaat Layanan Kesehatan, serta Pelayanan Kesehatan yang Dijamin dan Tidak Dijamin.

Di akhir kesempatan, Dismas Mauk berkomitmen untuk mendaftarkan lagi para pekerjanya yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS agar mendapatkan jaminan layanan kesehatan. (ir)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60