BPK Temukan Kerugian Rp 50 Miliar di Bank NTT, Kejaksaan Diminta Dalami dan Tindaklanjut

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya dugaan kerugian senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT.

Temuan BPK RI Perwakilan NTT yang menyebutkan adanya masalah senilai Rp. 50 miliar dimana PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance tidak mampu membayar investasi Medium Term Notes (MTN) pada Bank NTT.

Berkaitan dengan adanya temuan itu, seperti dilansir dari kriminal.co, Lasarus Jehamat Dosen Fisip Undana Kupang, meminta kepada BPK RI Perwakilan NTT untuk segera menyerahkan hasil temuannya tertanggal 14 Januari 2020 pada PT. Bank NTT agar segera didalami dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

“Saya Minta BPK RI Perwakilan NTT untuk segera diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” kata Lasarus Jehamat, Senin (21/06/2021) malam.

Dikatakan Lasarus, menurut perpsektif sosiologi kriminalitas, fenomena seperti itu layak diperiksa dan ditelusuri. Pemberian kredit kepada PT. SNP Finance yang diduga telah menyalahi aturan perbankan.

“Ada apa ini? Manajemem Bank NTT harus dimintai keterangan terkait ini. Aparat penegak hukum, polisi dan kejaksaan mestinya bisa meminta klarifikasi pihak-pihak terkait mengenai kasus ini,” pinta Lasarus.

Selain membuka kasus ini dengan terang benderang, lanjut Lasarus, kasus pemberian kredit di Bank NTT terutama untuk menjawab prinsip keadilan. Bank NTT hadir untuk masyarakat dan bukan untuk melayani kepentingan salah satu elite.

Ditegaskan Lasarus, pihak BPK RI perwakilan NTT sudah sepatutnya menyerahkan hasil temuan pada Bank NTT untuk ditindaklanjuti oleh APH baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

“BPK RI Perwakilan NTT wajib serahkan kepada Aparat Penegak Hukum baik itu polisi maupun jaksa agar ditindaklanjut sehingga membersihkan Bank NTT dari kepentingan para elit,” tegas Lasarus.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi wartawan mengatakan jika temuan itu dilaporkan oleh pihak manapun maka secara pasti akan ditindaklanjuti oleh Kejati NTT.

“Jika temuan itu diserahkan oleh BPK RI Perwakilan NTT, maka sudah pasti kami akan tindaklanjuti berdasarkan aturan hukum,” ujarnya.

“Kami tunggu saja laporannya jika benar – benar dilaporkan oleh masyarakat ataupun laporan diserahkan oleh BPK RI Perwakilan NTT maka kami akan tindaklanjuti,” tambah Abdul.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT atas pengelolaan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit Komersil, menengah, dan korporasi tahun 2018 dan 2019 (S. D. Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelamasi.
Dimana temuan BPK Perwakilan RI dengan Nomor : I/LHP/XIX.KUP.01/2020, tertanggal 14 Januari 2020. Dimana, terdapat salah satu temuannya itu yakni pengelolaan dana pihak ketiga, dalam pemeriksaan atas pengelolaan dana pihak ketiga (DPK) diketahui terdapat tiga (3) permasalah yang ditemukan yakni salah satunya pembelian medium term notes (MTN) PT. SNP Finance tanpa didahului dengan Due Diligence dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai Rp. 50 miliar dan potensi pendapat kupon yang tidak diterima senilai Rp. 10. 500. 000. 000. (KC/PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60