PORTALNTT.COM, KUPANG – Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Wilhelmus Geri apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun etika kepegawaian.
Pernyataan itu disampaikan Yosef kepada wartawan di Kupang, Rabu (17/6/2026), menanggapi perkembangan pemeriksaan terhadap Wilhelmus Geri yang saat ini sedang berproses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut Yosef, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin ASN atau pelanggaran etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Sudah dilakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Hasil BAP itulah yang nanti menentukan apakah ada pelanggaran disiplin atau pelanggaran etika. Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan diambil langkah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Yosef.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan rekomendasi resmi diterima dari tim pemeriksa.
Menurut dia, setiap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tidak akan berhenti pada tataran administrasi semata. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
“Tidak mungkin hasil rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. Semua kasus yang diperiksa memiliki mekanisme yang sama. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Yosef menambahkan, rekomendasi hasil BAP biasanya memuat kategori pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Kategori tersebut nantinya menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa aturan disiplin ASN telah mengatur secara rinci berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
“Kita akan melihat terlebih dahulu rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BKPSD. Semua sanksi sudah diatur dalam regulasi, sehingga keputusan yang diambil nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.
Kasus yang menyeret nama Wilhelmus Geri bermula dari dugaan pelanggaran disiplin karena melakukan perjalanan ke Jakarta tanpa izin dari atasan. Perjalanan tersebut dilakukan setelah dirinya dilantik sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.
Pelantikan Wilhelmus Geri sebagai ketua koperasi itu sendiri sempat menuai polemik. Sejumlah anggota mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai ketua karena saat pencalonan disebut mendaftar sebagai calon Wakil Ketua I, namun kemudian dilantik sebagai Ketua Pengurus.
Polemik tersebut memicu perdebatan berkepanjangan di internal koperasi dan menimbulkan ketidakpercayaan dari sebagian anggota terhadap kepengurusan yang saat ini menjalankan organisasi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kupang memilih fokus pada aspek kedisiplinan ASN yang menjadi kewenangannya. Yosef menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan rekomendasi resmi diterima.
“Prinsipnya, siapa pun ASN yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan disiplin dan etika aparatur secara profesional,” ujar Yosef.







