Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas II Rote Ndao, Pemkab Rote Ndao resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) yang bertujuan memberikan kemudahan akses hukum bagi warga, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat yang selama ini menghadapi kendala biaya, jarak, maupun kondisi geografis dalam mengakses layanan pengadilan. Dengan pelaksanaan sidang keliling, warga dapat memperoleh penetapan pengadilan yang diperlukan sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Ba’a pada 17 Juni 2026 tersebut, disebutkan bahwa beberapa jenis perkara yang dapat dilayani melalui sidang keliling meliputi permohonan ganti nama, izin nikah, pengangkatan anak, akta kelahiran terlambat, serta perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran. Layanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Rote Ndao.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga menginstruksikan para camat, kepala desa, penjabat kepala desa, dan lurah untuk aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, melakukan pendataan warga yang membutuhkan layanan tersebut, serta memfasilitasi penyampaian berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan aparat pemerintahan di tingkat bawah dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak pelayanan hukum yang setara.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH menegaskan bahwa program sidang keliling merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi, mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan, serta menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh seluruh warga di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan sidang keliling dapat berkoordinasi dengan Petugas Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Rote Ndao. Dengan adanya inovasi pelayanan ini, diharapkan semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum dan dokumen kependudukan yang sah demi mendukung berbagai kebutuhan administrasi di masa mendatang.







