PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Sejak tanggal 1 Agustus 2021 seluruh masyarakat Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur telah dijamin kesehatannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Kabupaten Belu adalah kabupaten pertama dan satu-satunya kabupaten di daratan Pulau Timor yang telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Kegiatan pencanangan pengobatan gratis menggunakan KTP ini resmi dicanangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu bertempat di Puskesmas Haliwen, Senin (26/07).
“Situasi pandemi saat ini mengakibatkan masyarakat pada umumnya mengalami kesulitan ekonomi dan untuk mengakses kebutuhan dasar kesehatan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Belu telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengatur teknis pelaksanaan Cakupan Kesehatan Semesta atau UHC bagi warga Belu,” ungkap Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM.
Mantan Direktur RSUD Atambua itu menuturkan bahwa alur pelayanan kesehatan wajib melalui skema rujukan yang harus dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila berdasarkan indikasi medis harus dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) maka akan diberikan rujukan ke FKRTL untuk memperoleh pelayanan kesehatan baik itu rawat jalan maupun rawat inap dan untuk hak pelayanan rawat inap di fasilitas kelas III. Pada kasus gawat darurat, masyarakat bisa langsung berobat ke UGD di FKTP maupun FKRTL tanpa harus membawa rujukan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Munaqib menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Belu yang telah menjamin kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Belu dalam hal Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1).
“Masyarakat Belu hanya dengan menunjukan KTP/NIK Kabupaten Belu, dengan sistem yang ada di BPJS Kesehatan sudah dapat dijamin biaya pelayanan kesehatannya di seluruh fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia jadi tidak terbatas hanya di Kabupaten Belu atau Kota Kupang saja,” jelasnya.
Munaqib menambahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk mendukung jalanhya Program JKN-KIS. Dengan pengelolaan yang profesional serta akuntabel sesuai ketentuan regulasi, Munaqib mengungkapkan dana tersebut sebagian akan kembali masuk menjadi PAD Kabupaten Belu dalam bentuk dana kapitasi dan non kapitasi ke Puskesmas serta biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Dengan terwujudnya UHC di Kabupaten Belu, Munaqib meyakini bahwa hal tersebut akan menjadi sebuah prestasi sekaligus tantangan besar bagi seluruh pihak di mana pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat menjadi fokus utamanya. Dengan dukungan yang telah diberikan pimpinan daerah serta sinergi seluruh pihak, pihaknya sangat optimis penyelengaraan Program JKN-KIS di Kabupaten Belu akan dapat berjalan dengan baik.
“Dengan telah terwujudnya UHC Program JKN-KIS, diharapkan tidak ada lagi hambatan untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Timor Leste yang merupakan wilayah terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan bersama untuk membangun Kabupaten Belu menuju perubahan yang lebih baik,” tutupnya. (PN)