PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Salah satu kewajiban badan usaha adalah patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kewajiban tersebut juga sudah dilaksanakan oleh CV. Faromas Timor Distribution, salah satu badan usaha yang patuh di Kabupaten Belu.
Ditemui di sela-sela kesibukannya, Kepala Operasional CV. Faromas Timor Distribution Eriek Sanjaya mengatakan bahwa dengan adanya BPJS Kesehatan, para karyawan tidak perlu khawatir dalam hal jaminan kesehatan karena perusahaan telah menjamin kesehatan bagi pekerja beserta anggota keluarganya.
Eriek begitu sapaan akrabnya mengatakan bahwa mendaftarkan bahwa mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS merupakan suatu kewajiban perusahaan.
“Para pekerja di perusahaan kami sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, hal ini sebagai salah satu wujud menyejahterakan karyawan sehingga mereka tidakperlu khawatir apabila mereka sendiri atau keluarganya sewaktu-waktu jatuh sakit,” ungkapnya.
Eriek juga mengapresiasi BPJS Kesehatan yang selalu berinovasi mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya adalah dengan meluncurkan Aplikasi E-dabu atau Elektronik Data Badan Usaha yang memberikan kemudahan akses kepada badan usaha dalam mengelola data para pekerjanya.
“Dengan adanya e-dabu ini, proses pendaftaran dan pengelolaan data pegawai menjadi semakin mudah. Semua proses kami lakukan cukup dari kantor saja tanpa harus datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan sehingga lebih menyingkat waktu, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Eriek.
Ia menambahkan bahwa tidak ada keluhan dari karyawannya ketika memanfaatkan JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Begitupun juga dirinya yang sudah mengakses layanan kesehatan untuk bantuan kacamata, rawat jalan dan juga sang istri yang sempat dirawat inap di rumah sakit.
Di akhir kesempatan, Eriek mengajak badan usaha di Kabupaten Belu untuk membayar iuran tepat waktu, karena iuran yang dibayarkan sangat dibutuhkan untuk membantu sesama dan juga mendaftarkan para pekerja sebagai peserta JKN-KIS, baik itu pekerja tetap maupun pekerja lepas yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan. (PN)