PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pengacara Fransisco Bernando Bessie, resmi menjadi kuasa hukum dari 15 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diberhentikan Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore.
Total PTT yang diberhentikan 369 orang, namun hingga saat ini baru 15 orang yang diberhentikan telah secara langsung memberikan kuasa kepada Fransisco untuk menangani kasus tersebut.
“Pemberhentian PTT merupakan hak prerogatif Wali Kota Kupang. Namun, proses pemberhentian 369 PTT di Kota Kupang tidak transparan. Pemkot harusnya lebih transparan dalan melakukan pemberhentian tersebut,” tegas Pengacara muda ini dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (10/5/2019).
Selain itu Fransisco juga meminta pihak DPRD Kota Kupang untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Kupang.
“RDP sangat penting untuk mengetahui secara jelas apa yang mendasari pemberhentian terhadap para PTT,” kata Fransisco.
Fransisco dan rekan juga membuka posko pengaduan bagi PTT yang merasa dirugikan hingga dua minggu kedepan.
“Untuk sementara, Tim Kuasa Kukum akan berusaha untuk menempuh jalan damai. Namun, jika masih belum ada titik temu maka akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore mengatakan, yang sebenarnya adalah masa kontrak PTT sudah berakhir, bukan pemberhentian.
Menurut Riwu Kore, tidak semua PTT bisa diangkat kembali, atau diperpanjang kontraknya karena harus melalui proses.
“Yang layak pasti akan dipanggil kembali,” pungkas Riwu Kore. (PN)