Dana Silpa Desa Meoain Tahun 2019 Raib, Mantan Pj Kades Siap Ganti Rugi

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Beredar isu yang menghebohkan masyarakat Desa Meoain bahwa dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di Desa Meoain Tahun Anggaran 2019 hilang atau lenyap di kas Desa Meoain, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.

Menelusuri kebenaran isu tersebut, media ini menemui langsung Penjabat Kepala Desa Meoain, Joni Th Mesah di rumahnya, Dusun Lidamanu, Desa Lentera, Kab. Rote Ndao guna mengklarifikasi hal tersebut.

Kepada media ini, Pj Kades Meoain, Joni Th Mesah menjelaskan bahwa semua urusan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2019 adalah di luar tanggung jawabnya, karna dirinya baru dilantik menjadi Pj Kades Meoain pada bulan Februari 2020.

“Kalo terkait dengan keuangan desa untuk tahun 2019, itu bukan tanggung jawab saya. Karna saya baru menjabat Pj Kades Meoain sejak bulan Februari 2020. Jadi itu semua tanggung jawab Mantan Pj Kades Meoain,” ungkap Joni Th Mesah.

Sementara itu, Mantan Pj Kades Meoain Drs. Yunus Manu ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (12/10/2020) menjelaskan bahwa sebenarnya dirinya menduga Mantan Bendahara Desa Meoain, Romanci K Daki melakukan rekayasa terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan (LPJ) Dana Desa Meoain Tahun Anggaran 2019.

“Jadi sebenarnya mantan Bendahara sepertinya rekayasa Fotocopy Rekening Koran dalam LPJ Tahun 2019. Dalam LPJ tercatat dana Silpa 68 Juta lebih. Padahal sebenarnya saldo di rekening desa sisa 1 juta lebih saja. Dana 68 juta lebih itu sudah dia cairkan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Yunus Manu.

“Tapi sebagai mantan Pj Kades yang adalah kuasa pengguna anggaran, saya sudah dipanggil Camat dan sudah buat pernyataan untuk mengganti kembali Dana Silpa 68 juta lebih itu,” lanjut Yunus Manu, menjelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Rote Ndao, Yames M.K Therik, SH saat dikonfirmasi langsung di Kantor Dinas PMD Rote Ndao pada, Kamis (15/10/2020) menjelaskan bahwa terkait masalah di Desa Meoain, dirinya menyerahkan kembali pada pihak Kecamatan Rote Barat Daya untuk menanganinya.

“Jadi kalo untuk desa Meoain, kami  serahkan ke pihak Kecamatan untuk menanganinya, karna mantan Pj Kades sudah membuat pernyataan di Kecamatan,” jelas Yames.

Atas Penjelasan Kadis PMD Rote Ndao tersebut, media ini pun menemui langsung Camat Rote Barat Daya (RBD), Jusup B Messakh, S.Pd di kediamannya, Desa Oebafok, Kec. Rote Barat Daya.

Kepada Media ini, Camat RBD, Jusup B Messakh, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Mantan Pj Kades Meoain untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan Mantan Pj Kades Meoain telah membuat Surat Penyataan untuk menganti kembali uang tersebut.

“Benar bahwa kami temukan adanya kekeliruan dari mantan Pj Kades Meoain dan Mantan Bendaharanya dalam pengelolaan Dana Desa Meoain 2019, yakni dengan kerugian sebesar 68 juta rupiah,” pungkas Jusup.

“Kami sudah panggil mantan Pj Kades Meoain (Yunus Manu) dan dia juga sudah membuat pernyataan untuk menyetor kembali Dana Silpa tersebut dengan batas waktu sampai akhir bulan Oktober 2020 ini. Sementara dia baru setor kembali 15 juta rupiah,” lanjut Jusup menjelaskan.

Sementara itu, mantan bendahara Desa Meoain, Romanci Y Dami masih belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini karna saat hendak ditemui di rumahnya, pada Sabtu (17/10/2020) di Dusun Meoain Utara, Desa Meoain, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

Untuk diketahui, Dana Silpa Desa Meoain dari Tahun Anggaran 2019 yang telah raib ini adalah sebesar Rp, 68.799.600.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60