PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Dandim 1613/SB, Letkol Inf Fifin Zudy Syaifudin S.Pd, memberikan sosialisasi kepada seluruh anggotanya tentang netralitas TNI dalam pilkada bertempat di aula Makodim, Kamis (8/3).
“Sesuai dengan UU no.34 tahun 2004 tentang TNI dan lnstruksi Panglima TNI no.ins/1/VIII/2008, pedoman netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada. NETRAL artinya Tidak berpihak, tidak ikut, tidak membantu salah satu pihak/kontestan. Anggota TNI dan PNS TNI tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilu dan pilkada.Tidak boleh menggunakan sarana dan prasarana berupa bangunan atau tempat seperti Pos babinsa/area militer TNI dan tempat/lokasi pribadi untuk pertemuan kampanye para paslon,” ungkap Dandim Syaifuddin.
Selain itu kata Dandim Syaifuddin, anggota TNI dan PNS TNI tidak memberikan kendaraan pribadi maupun kendaraan Dinas untuk mendukung kampanye/orasi kepada salah satu kontestan atau paslon.
“Anggota TNI dan PNS TNI tidak boleh menempel foto atau gambar salah satu kontestan atau paslon di rumah pribadi maupun rumah dinas/pangkalan militer TNI.
Saya akan menindak tegas anggota Kodim 1613/SB apabila melanggar perintah atau peraturan Netralitas dalam Pilkada, bahkan hukumannya sampai Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PECAT. Netralitas Kodim 1613/SB dalam pilkada adalah harga mati,” tegasnya. (Mus)