Dari Mangrove ke Santigi, Polres Rote Ndao Lambat Usut Pelaku Perusakan Lingkungan, Warga Surati Kapolri

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Fenomena penjarahan pohon santigi (Pemphis acidula) kembali mengguncang Kabupaten Rote Ndao. Pohon yang dikenal langka, bernilai tinggi, dan menjadi bagian penting ekosistem pesisir ini dilaporkan ditebang dan dijarah secara brutal dalam dua pekan terakhir. Ratusan batang dilucuti bersama karang di pesisir Desa Pukuafu hingga Desa Daiama, Kecamatan Landuleko.

Ironisnya, alih-alih ditangani tegas, praktik haram ini justru menimbulkan dugaan lebih besar, ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Warga setempat mengaku tahu siapa pelakunya, namun ketakutan membuat mereka memilih diam.

Kebungkaman publik itu akhirnya dipatahkan oleh sebuah surat terbuka dari seorang jurnalis lokal, Endang Sidin, yang secara terbuka ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda NTT, dan Kapolres Rote Ndao. Endang menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan kejahatan serius yang mengancam integritas hukum dan keadilan.

“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 2 miliar. Bahkan bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” tulis Endang dalam Surat Terbuka

Fakta ini menyingkap ironi yang lebih kelam. Bukan hanya karena kerusakan alam yang dibiarkan, melainkan juga karena hukum seolah-olah hanya berlaku untuk rakyat kecil, bukan untuk mereka yang punya kuasa.

Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, dan hasilnya selalu sama, menguap tanpa kejelasan. Sejak Agustus 2024 lalu, Polres Rote Ndao sempat mengamankan ratusan batang mangrove hasil pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Loudanon, Desa Oebela, Kec. Loaholu. Tapi publik tidak pernah tahu siapa yang ditetapkan tersangka, atau ke mana barang bukti itu akhirnya bermuara. Penebangan Mangrove di Hutan Lindung Loudanon itu juga di duga kuat ada keterlibatan PT Boa Development. Hal tersebut diperkuat dengan hasil temuan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Rote Ndao yang menemukan adanya penggunaan 2.200 batang kayu mangrove oleh PT Boa Development dijadikan pagar pembatas Hotel Nihi Rote.

Seolah tak pernah putus, kasus perusakan lingkungan juga terjadi pada Mei 2025 lalu. Aparat bersama KPH Rote Ndao kembali menyita 19 karung tanaman santigi ilegal di Pelabuhan ASDP Pantai Baru. Namun, hingga kini barang bukti tersebut hilang tanpa jejak, seperti ditelan bumi.

Dalam suratnya, Endang Sidin menyoroti lemahnya pengawasan aparat, bahkan mengindikasikan adanya pembiaran terstruktur, sistematis, dan mungkin penuh kolusi.

“Jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas dan transparan, publik akan menilai aparat menjadi bagian dari sistem yang melanggengkan pelanggaran. Gelombang protes masyarakat bisa berubah menjadi perlawanan keras,” tegas Endang dalam surat terbukanya.

Jika kejahatan lingkungan masih terus dibiarkan, tentu dampak ekologis yang nyata tak bisa di hindari lagi. Sebab, Mangrove dan Santigi bukan sekadar pohon tak berguna. Akar-akar pohon ini berfungsi memperkuat struktur pantai dan melindungi wilayah pesisir dari abrasi. Jika ratusan hingga ribuan pohon dijarah, dampaknya adalah garis pantai yang semakin tergerus ombak, pemukiman pesisir terancam, dan lahan produktif bisa hilang.

Selain itu, hilangnya vegetasi santigi juga berarti keruntuhan ekosistem laut kecil yang berasosiasi dengannya. Karang yang ikut dijarah membuat habitat ikan hancur, merugikan nelayan lokal yang selama ini bergantung pada laut sebagai sumber hidup.

Selain dampak ekologis, hal tersebut juga bisa berdampak dari sisi ekonomi dan pariwisata. Sebab Rote Ndao dikenal sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia. Wisatawan yang datang untuk melihat keindahan pantai justru akan menemukan pantai gundul penuh luka.

Peringatan keras ini tak bisa dianggap enteng. Rote Ndao bukan sekadar sebuah kabupaten di ujung selatan Nusantara. Ia adalah garda terdepan NKRI, benteng perbatasan yang mestinya dijaga dengan penuh kehormatan. Namun apa jadinya bila wilayah ini justru menjadi laboratorium kejahatan lingkungan yang seolah dilindungi oleh tangan-tangan berkuasa?

Komentar Anda?

Related posts