Diduga Diendapkan: Laporan Penggelapan Oleh Anggota DPRD Kota Kupang Belum Diproses Sejak 2023

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Kota Kupang, Jemi Jusprianus Ratu Ie, sejak Desember 2023, terhadap Victor A.Y Dimue Heo, anggota DPRD Kota Kupang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Laporan tersebut teregister di Polsek Kelapa Lima dengan Nomor: LP/B/261/XII/2023/Polsek Kelapa Lima, tertanggal 13 Desember 2023.

Namun laporan kasus ini telah diahlikan ke penyidik Polresta Kupang Kota.

Dalam laporan polisi tersebut, Jemi melaporkan Victor A.Y Dimue Heo, atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi sejak bulan Desember 2022 dan berlokasi di tempat hiburan Heo Pub & Karaoke yang terletak di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kepada wartawan, pelapor mengaku kecewa atas lambannya proses penanganan oleh aparat kepolisian, yang hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Saya sudah buat laporan resmi sejak Desember tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan,” ungkap Jemi.

Diakuinya, kasus ini semula dilaporkan di Polsek namun sudah ditangani oleh penyidik Reskrim Polresta Kupang kota.

“Memang setelah dilaporkan laporan mandek sehingga kami laporkan ke Polda NTT dan langsung di tindak lanjut oleh irwasda Polda. Adapun kami pelapor Sudah diperiksa dan beberapa saksi sudah diambil keterangan oleh penyidik Polresta Kupang kota. Namun sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum ada proses hukum yang jelas, hanya dijanjikan akan ditindaklanjuti,” ungkap Jemi, Jumat (15/8/2025).

Ia juga menduga laporan tersebut sengaja diendapkan oleh pihak penyidik tanpa alasan yang jelas apalagi Terlapor saat ini merupakan Anggota DPRD Kota Kupang dari partai PDIP.

“Saya khawatir ada permainan di balik lambannya penanganan kasus ini,” tambahnya.

Pelapor berharap Kapolresta Kupang Kota dapat memberikan atensi khusus terhadap laporannya dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Kelapa Lima dan Polresta Kupang Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengendapan laporan tersebut.

Wartawan telah berusaha menghubungi pihak-pihak terkait, namun belum memperoleh jawaban.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperkuat dugaan masyarakat terkait masih adanya praktik diskriminasi penanganan perkara di lingkup penegakan hukum, khususnya bila berkaitan dengan pelapor yang tidak memiliki pengaruh atau kekuasaan.

Komentar Anda?

Related posts