Rekonstruksi Usai, Publik Menunggu Nyali Polda NTT: Segera Tetapkan Tersangka atau Tarik-Ulur Kasus Dua Anggota DPRD Kupang?

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menuntaskan rekonstruksi kasus dugaan pengroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis.

Dua anggota DPRD, Tome Da Costa dan Okto La’a, yang dilaporkan terlibat dalam aksi kekerasan verbal dan psikis terhadap pejabat struktural di Sekretariat Dewan, Roni Natonis, telah mencoreng nama lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Namun, setelah rekonstruksi usai, publik kini menunggu langkah berani polisi: apakah segera menetapkan tersangka atau justru tarik-ulur proses hukum?

Rekonstruksi digelar untuk menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan fakta lapangan. Adegan demi adegan memperlihatkan kronologi lengkap insiden yang terjadi pada, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, saat rapat internal di DPRD Kabupaten Kupang. Korban, yang saat itu tengah melaksanakan tugas, diduga dianiaya setelah terjadi ketegangan dengan dua wakil rakyat.

Meski demikian, belum ada pernyataan tegas mengenai status hukum dua anggota DPRD tersebut. Apakah mereka akan segera ditetapkan sebagai tersangka, atau justru ada upaya mengulur waktu? Keraguan publik muncul karena kasus ini melibatkan pejabat politik yang memiliki pengaruh di daerah.

Pengamat Hukum dari Unwira, Mikhael Feka menilai, aparat penegak hukum harus bekerja profesional dalam kasus ini. Yang membuat tindak pidana harus ditindak sekalipun itu anggota DPRD.

“Pasal yang tepat itu 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Menurut Mikhael Feka yang baru saja menyelesaikan studi Doktornya, ruang penegakan hukum harus dipisahkan dari ruang politik, meskipun kedua anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Gerindra dan Golkar, Partai berkuasa saat ini.

“Terlepas dari kedua anggota DPRD itu berasal dari partai besar, atau partai berkuasa, itu tidak menjadi alasan hukum untuk kemudian kasus ini tidak ditangani secara profesional,” kata Mikhael Feka.

Mikhael Feka berpendapat Penegak Hukum harus tegak lurus dan bebas dari intervensi politik.

“Ini menjadi pembelajaran bagi partai politik. Saya juga minta Ketua-ketua partai politik terlebih dua partai politik jangan memelihara kader yang preman, ini kan lucu. Kalau DPRD jadi sarang preman, dan partai-partai membiarkan, maka kita sedang menyaksikan pembusukan demokrasi dari dalam. Jadi seorang politisi itu harus memiliki sikap kebijaksanaan. Itu yang penting,” pungkas pengamat hukum, Mikhael Feka.

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Rekonstruksi memang telah memberi gambaran jelas tentang peristiwa pengroyokan, namun penegasan status hukum pelaku adalah langkah kunci yang dinanti.

Apakah Polda NTT berani segera menetapkan tersangka? Ataukah publik harus menyaksikan drama tarik-ulur hukum yang kerap terjadi saat kasus menyentuh lingkar kekuasaan?

Yang jelas, semua mata kini tertuju pada Polda NTT. Masyarakat Kabupaten Kupang bahkan publik NTT secara luas menunggu bukti nyata bahwa keadilan tidak bisa dibeli, diatur, atau diendapkan.

Komentar Anda?

Related posts