PORTALNTT.COM, KUPANG – Tiga mantan karyawan HEO Pub & Karaoke menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Perusahaan hiburan malam yang berlokasi di Kota Kupang itu diketahui milik Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Para penggugat menilai PHK dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pemberian hak-hak normatif sebagai pekerja.
Ketiganya adalah Tenny Marsco Tapatab, Andreas Peterson Rano Baki, dan Jemi Jusprianus Ratu Le.
Mereka menggugat melalui tiga perkara terpisah, dengan total tuntutan pesangon melebihi Rp150 juta.
Berikut rincian gugatan masing-masing:

Perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Tenny Marsco Tapatab, menuntut pesangon atas masa kerja 5 tahun dengan total kompensasi sebesar Rp26.491.300.
Perkara Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Andreas Peterson Rano Baki, dengan masa kerja 5 tahun 8 bulan dan tuntutan sebesar Rp28.291.700.
Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Jemi Jusprianus Ratu Ie, yang menjabat sebagai manajer HEO Pub. Ia menuntut kompensasi sebesar Rp96.000.000 atas masa kerja 6 tahun 5 bulan.
Dalam gugatan, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara mereka dan tergugat adalah sah serta menyatakan bahwa PHK dilakukan secara sepihak tanpa kesalahan berat dari pekerja.
“Saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan jelas. Waktu itu saya sedang sakit dan dirawat di RS Siloam. Setelah tiga hari, saya justru diminta tidak kembali bekerja tanpa penjelasan,” ujar Jemi kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Selain menuntut pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya, para penggugat juga meminta agar putusan majelis hakim dapat dieksekusi langsung (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun tergugat mengajukan kasasi. Mereka juga mendesak agar tergugat menanggung seluruh biaya perkara.
Kasus Viktor Dimoe Heo sebagai pemilik HEO Pub & Karaoke menarik perhatian publik. Sebagai anggota legislatif dari PDIP, ia dinilai semestinya memahami dan menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan.
“Kami hanya minta hak kami dibayar sesuai undang-undang. Jangan sampai jabatan politik digunakan untuk mengabaikan hak-hak pekerja kecil seperti kami,” tegas Jimmy salah satu penggugat.







