PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Fransisco B. Bessi, SH,MH selaku Ketua tim kuasa hukum dari korban Bernadus Saduk mengatakan untuk mensikapi tindakan kedua oknum anggota DPRD (ketua DPRD kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila dan anggota DPRD Yosia Ardi Lau) terhadap kejari Edy Hartoyo yang saat ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat kabupaten Rote Ndao, maka pihaknya secara resmi mengirim surat ke kepala kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur meminta segera dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Pasalnya anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk meminta kejaksaan melepaskan seorang tersangka tapi memiliki fungsi untuk mengawasi penegakan hukum agar proses hukum suatu perkara pidana dapat ditangani dengan tuntas oleh pihak kejaksaan.
“Pada intinya kami meminta kejari Rote Ndao segera tahan tersangka di rumah tahanan negara karena dikwatirkan tersangka mengulangi tindak pidana terhadap korban, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dan suratnya sudah dikirim ke Kejati NTT dan tembusannya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri Rote Ndao,” tegas Sisco Bessi.
Diberitakan sebelumnya kepala kejaksaan negeri Rote Ndao Edy Hartoyo mengakui setelah pelimpahan tahap II perkara pidana tersebut sesaat kemudian ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dan anggota DPRD Rote Ndao Yosia Ardi Lau menemui dirinya di ruang kerja kejari rote meminta agar tersangka tidak dikenakan penahanan dan kemudian jaksa hanya menetapkan tahanan kota bagi tersangka Camat Elias Talomanafe. (Tim)