Dirut Bank NTT, Charlie Paulus: Transformasi Jadi Perseroda Perkuat Ekonomi Daerah

  • Whatsapp
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Charlie usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2025).

“Dengan skema Perseroda, minimal 51 persen saham harus dimiliki pemerintah daerah. Ini penting agar kendali mayoritas tetap berada di tangan daerah, terutama dalam pengambilan keputusan investasi,” ujar Charlie.

Perkuat Tata Kelola dan Identitas Daerah

Menurut Charlie, perubahan status menjadi Perseroda juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mewajibkan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah.

Ia menekankan, transformasi ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperluas peran bank agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga aktif mendukung pembangunan ekonomi di NTT.

“Kalau PT murni berorientasi bisnis dan profit. Tapi sebagai Perseroda, Bank NTT juga harus hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga pengelolaan perusahaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Pengawasan Lebih Ketat

Dari sisi tata kelola, Bank NTT selama ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung berbagai komite strategis seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi serta Nominasi.

Dengan status baru sebagai Perseroda, pengawasan diproyeksikan semakin kuat, termasuk melalui kemungkinan penambahan unsur dewan pengawas guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dorong Penyaluran Kredit Produktif

Di sisi lain, Bank NTT juga terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai upaya mendukung sektor usaha produktif.

Tahun ini, alokasi KUR yang disiapkan mencapai Rp350 miliar, terdiri dari Rp50 miliar untuk pekerja migran dan Rp300 miliar bagi sektor usaha lainnya.

Charlie mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kredit secara bijak dan produktif.

“Kredit itu untuk usaha, bukan konsumsi. Ini penting agar tidak terjadi kredit macet,” tegasnya.

Buka Peluang Penguatan Modal

Transformasi menjadi Perseroda juga membuka peluang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal, yang selama ini terbatas ketika masih berbentuk PT.

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal. Ini langkah penting untuk memperkuat struktur permodalan bank,” jelas Charlie.

Meski terjadi perubahan status hukum, Charlie memastikan operasional Bank NTT tidak akan mengalami perubahan signifikan. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif, seperti perubahan akta perusahaan dan nama badan hukum menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Harapan ke Depan

Melalui transformasi ini, Bank NTT diharapkan mampu bertransformasi menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih modern, profesional, dan berdaya saing.

Selain itu, Bank NTT juga diharapkan semakin kuat sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Flobamora.

Komentar Anda?

Related posts