Harga Tiket Selangit, Pelayanan Amburadul, PT Sakti Inti Makmur ‘Dipaksa’ Tanda Tangan Komitmen”

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Kesabaran publik akhirnya mencapai titik didih. Di tengah ketergantungan masyarakat kepulauan terhadap transportasi laut, PT Sakti Inti Makmur dan operator Kapal Cepat Bahari Express justru diduga menjadikan kebutuhan dasar ini sebagai ladang keuntungan, dengan harga tiket yang tinggi namun tidak diimbangi pelayanan yang layak.

Fakta ini bukan lagi sekadar isu liar. Sesuai dengan informasi yang diperoleh media ini, pihak PT Sakti Inti Makmur telah menandatangani Surat Pernyataan Komitmen di Dinas Perhubungan Rote Ndao pada, Rabu (25/3/2026) yang dalam surat tersebut secara eksplisit memuat “janji-janji” yang seharusnya sejak awal menjadi kewajiban, bukan baru dipenuhi setelah tekanan publik dan teguran keras dari pemerintah.

Sorotan paling tajam tentu mengarah pada persoalan tarif tiket. Dalam praktiknya, masyarakat mengeluhkan harga yang dianggap memberatkan, bahkan terkesan tidak transparan. Tidak sedikit penumpang yang merasa “dipaksa” membeli tiket dengan harga tinggi, tanpa kejelasan standar tarif resmi yang seharusnya menjadi acuan.

Lebih ironis lagi, mahalnya harga tiket itu tidak sejalan dengan kualitas pelayanan di lapangan. Penumpang prioritas seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas justru kerap diabaikan. Situasi ini menggambarkan potret buram pelayanan publik yang jauh dari prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Dalam surat pernyataan komitmen tersebut, PT Sakti Inti Makmur akhirnya menyatakan kesediaannya untuk ;
1. Mematuhi tarif resmi sesuai ketentuan yang berlaku,
2. Tidak menjual tiket melebihi kapasitas kapal,
3. Memberikan prioritas kepada kelompok rentan, (Ibu Hamil, Lansia, Orang Sakit)
4. Menjamin transparansi harga tiket kepada masyarakat,
5. Memberikan kompensasi atas keterlambatan atau pembatalan pelayaran.

Namun publik tentu tidak mudah percaya begitu saja. Pasalnya, poin-poin tersebut justru mengindikasikan bahwa pelanggaran memang telah terjadi sebelumnya. Jika tidak, untuk apa komitmen itu dibuat ?

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, Apakah selama ini PT Sakti Inti Makmur sengaja mengabaikan aturan demi meraup keuntungan lebih?

Praktik penjualan tiket yang diduga melebihi kapasitas, ketidakjelasan tarif, hingga pengabaian hak penumpang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kelalaian serius yang bisa berujung pada risiko keselamatan.

Lebih jauh, kewajiban memberikan kompensasi atas keterlambatan juga membuka tabir bahwa masalah jadwal bukan hal baru. Penumpang selama ini diduga telah berulang kali dirugikan, baik secara waktu maupun biaya, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak operator.

Yang membuat situasi ini semakin memprihatinkan adalah fakta bahwa semua ini terjadi di wilayah kepulauan seperti Rote Ndao, di mana transportasi laut bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan utama. Ketika akses ini dipermainkan, maka yang terdampak bukan hanya individu, tetapi seluruh roda ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangri M.J. Mooy, SH, MH, memberikan pernyataan tegas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi komitmen yang disampaikan oleh manajemen PT Sakti Inti Makmur, namun menekankan bahwa implementasi di lapangan adalah hal yang jauh lebih penting daripada sekadar janji di atas kertas.

“Kami menerima dokumen komitmen ini sebagai instrumen pengawasan resmi. Namun yang kami tekankan adalah pelaksanaan nyata di lapangan, terutama terkait pelayanan kepada penumpang prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil,” Jelas Hangry Mooy.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya transparansi tarif dan perlindungan terhadap hak penumpang. Menurutnya, praktik penjualan tiket yang tidak jelas serta potensi kelebihan kapasitas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.

Tak hanya itu, Dishub juga memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme kompensasi, terutama jika terjadi keterlambatan atau pengalihan pelabuhan. Hangri menegaskan bahwa proses pengembalian dana (refund) atau penyediaan transportasi lanjutan tidak boleh dipersulit oleh birokrasi yang berbelit.

“Kami akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Komitmen ini memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Jika tidak dipatuhi, maka sanksi tegas bisa diberlakukan,” tegas Hangry M.J Mooy, SH, M.Si, Sekretaris Dishub Rote Ndao.

Hangry Mooy juga menegaskan jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas termasuk pembekuan hingga pencabutan izin operasi harus benar-benar diterapkan tanpa kompromi.

Komentar Anda?

Related posts