Diskualifikasi Merince Kogoya dan Luka Bernama Ketidakadilan

  • Whatsapp
Heryon Bernard Mbuik, S.PAK., M.Pd.K., M.Pd. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Citra Bangsa.

Oleh: Heryon Bernard Mbuik


Keputusan panitia Miss Indonesia 2025 mendiskualifikasi Merince Kogoya karena viralnya video lama saat ia mengibarkan bendera Israel dalam konteks doa pribadi, menuai pertanyaan besar: Apakah kita masih menjunjung tinggi keadilan dan kebebasan beragama? Atau kita sudah menyerah pada tekanan opini publik yang bising, namun seringkali kurang bijak?

Merince, perempuan muda asal Papua, menyatakan bahwa aksinya itu adalah bentuk ibadah sebagai umat Kristen, bukan dukungan politik kepada negara Israel. Namun respons panitia berlangsung sangat cepat dan sepihak. Dalam hitungan jam sejak video itu viral, ia dipulangkan tanpa ruang klarifikasi.

Keputusan ini bukan hanya tidak adil, tapi juga menjadi contoh nyata dari apa yang disebut oleh filsuf Jürgen Habermas sebagai “erosi ruang publik rasional” ketika opini massa di media sosial menjadi dasar pengambilan keputusan, tanpa proses argumentatif dan pertimbangan etis yang matang.

 

Batas Tipis antara Citra dan Diskriminasi

 

Indonesia dikenal sebagai negara dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dr. Musdah Mulia, pakar hukum Islam dan kebebasan beragama, pernah mengatakan bahwa “agama, dalam bentuk ekspresi pribadi maupun kolektif, tidak boleh direduksi menjadi simbol politik oleh negara maupun kelompok.” Maka mengibarkan bendera Israel dalam konteks doa dan ibadah tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pernyataan ideologis atau politik.

Merince tidak sedang berorasi atau berkampanye. Ia sedang menjalankan keyakinannya. Dan saat negara atau panitia lomba menilai ibadah itu sebagai ancaman, maka kita sedang menciptakan ruang publik yang tidak netral terhadap keyakinan minoritas.

 

Budaya “Cancel” dan Pembunuhan Karakter

 

Sosiolog Zeynep Tufekci menyebut bahwa media sosial kini membentuk “sistem keadilan alternatif yang brutal” tanpa proses, tanpa pengampunan, dan tanpa upaya memahami konteks. Dalam kasus Merince, yang terjadi bukanlah penilaian obyektif terhadap pribadi dan potensinya, melainkan reaksi panik terhadap tekanan publik digital.

Komentar-komentar di media sosial seperti “deserve to be cancelled” atau “genocide enabler” hanyalah label yang ditanamkan tanpa memahami konteks spiritual yang lebih dalam. Di sinilah kita melihat bahwa diskursus publik kita belum siap membedakan antara ekspresi religius dan agenda politis.

 

Keadilan Prosedural yang Hilang

Menurut John Rawls, keadilan menuntut bahwa setiap orang diperlakukan dengan prosedur yang adil, bukan hanya hasil akhir yang terlihat ‘aman’. Merince berhak mendapat klarifikasi, hak jawab, dan forum penjelasan terbuka. Namun semua itu dilangkahi karena takut citra nasional tercoreng.

Padahal citra yang sesungguhnya adalah ini: perempuan Papua yang taat beragama, berprestasi, dan punya potensi global, justru dikeluarkan karena keyakinan spiritualnya disalahtafsirkan. Jika ajang sebesar Miss Indonesia tidak mampu menjamin prosedur yang adil, lalu siapa yang bisa?

 

Ajang Kecantikan atau Alat Kontrol Ideologi?

Panitia berdalih bahwa peserta Miss Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan. Tapi siapa yang berhak menafsirkan nilai itu? Dalam demokrasi, nilai tidak boleh ditentukan oleh mayoritas yang paling keras suaranya di media sosial. Nilai harus berpijak pada prinsip hak asasi manusia.

Dr. Dinna Wisnu, pakar hubungan internasional dan gender, pernah mengingatkan bahwa ajang pemilihan perempuan yang tidak memberi ruang atas keberagaman identitas dan keyakinan justru memperkuat sistem eksklusi sosial. “Ruang publik menjadi sempit jika perbedaan dibaca sebagai ancaman,” katanya.

 

Penutup: Kita Perlu Belajar Mendengar

Kita bisa tidak setuju dengan simbol yang digunakan Merince. Tapi kita wajib memahami konteks dan niatnya sebelum menghakimi. Kalau ekspresi iman yang tulus saja dianggap ancaman, maka sesungguhnya bukan Merince yang gagal mencerminkan nilai kemanusiaan melainkan kita semua.

Apa yang dialami Merince Kogoya adalah luka bernama ketidakadilan. Dan luka itu tidak akan sembuh dengan diam. Ia harus diperbincangkan, agar kelak kita tidak lagi mengorbankan pribadi hanya demi menjaga citra.

Sebab citra yang paling sejati bukanlah seberapa indah kita terlihat di panggung, melainkan seberapa adil kita memperlakukan satu sama lain di panggung maupun di luar panggung.

Catatan Tambahan:
Tulisan ini ditulis untuk mendorong diskusi publik yang sehat, kritis, dan adil atas keputusan-keputusan institusional yang berdampak pada kehidupan individu, khususnya mereka yang berasal dari komunitas marjinal dan minoritas.

Komentar Anda?

Related posts