PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dugaan pelanggaran serius oleh PT Boa Development di Kabupaten Rote Ndao kian menjadi sorotan publik. Namun ironisnya, hingga kini, tak satu pun pihak yang berwenang, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun aparat penegak hukum berani buka suara secara terang-terangan. Keheningan ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa yang sebenarnya terjadi?
PT Boa Development, perusahaan yang mengelola lahan dan sumber daya di kawasan strategis di Rote Ndao, diduga terlibat dalam sejumlah praktik yang tidak transparan.
Mulai dari penutupan akses jalan ke lokasi Pantai Bo’a yang konon katanya sudah dibuka kembali ketika diberitakan media. Selanjutnya tentang isi perjanjian kerjasama dengan pemerintah Rote Ndao yang tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh PT Boa Development.
Ditambah lagi, berdasarkan hasil pengecekan Pihak UPT KPH Rote Ndao secara langsung dan telah memastikan bahwa PT Boa Development terbukti membangun pagar hotel Nihi Rote menggunakan kayu Mangrove dengan total sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang didapat dari aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu dan pihak Polres Rote Ndao juga masih terus menyelidiki kasus penebangan Mangrove tersebut.
Tak hanya itu, besaran kontribusi nilai pajak dari NJOP jauh di bawah harga rata-rata. Hal itu tentu merugikan pemerintah daerah.
Persoalan-persoalan itu telah membuka mata semua pihak. Namun ketika wartawan mencoba mengonfirmasi, semua pihak terkesan menghindar. Pemerintah kabupaten bungkam, DPRD menolak berkomentar, dan instansi vertikal seperti kepolisian maupun kejaksaan daerah memilih ‘tidak tahu menahu’. Bahkan tokoh masyarakat dan LSM lokal pun terlihat enggan memberikan pernyataan terbuka.
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik. Ketika perusahaan swasta bisa berjalan leluasa di tengah regulasi yang jelas, dan ketika institusi pengawas memilih diam, apakah ada kekuatan besar yang sedang melindungi kepentingan tertentu?
Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil mulai mendorong agar audit investigatif segera dilakukan terhadap PT Boa Development. Mereka menilai, diamnya para pemangku kebijakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat dan konstitusi.
“Kalau semua diam, maka rakyat harus bersuara. Diamnya pejabat adalah alarm bahaya bagi demokrasi lokal,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.
Kini, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Bupati, DPRD, dan aparat penegak hukum didesak tidak lagi bersembunyi di balik retorika prosedural. Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal keberanian moral untuk membela kepentingan rakyat di tanah mereka sendiri.
Pertanyaannya kini jelas: siapa yang sebenarnya bermain di balik layar PT Boa Development? Dan sampai kapan pembiaran ini akan berlangsung?
NJOP Tanah PT BOA Development Diduga Tak Wajar, Pemerintah Dirugikan Miliaran, BPK Bungkam
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah milik PT BOA Development di Kabupaten Rote Ndao diduga jauh di bawah harga pasar. Kondisi ini memicu kerugian serius bagi keuangan daerah karena berdampak langsung pada rendahnya penerimaan pajak dan retribusi daerah. Ironisnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini enggan bersuara dan belum mengambil langkah audit terbuka terkait kasus ini.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah dokumen internal yang diperoleh menunjukkan bahwa NJOP lahan milik PT BOA Development yang digunakan untuk usaha berskala besar hanya dikenakan dengan nilai yang tidak rasional dan terkesan dimanipulasi. Padahal lokasi tersebut berada di kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi berpotensi kejahatan penggelapan pajak dengan skema legal. NJOP yang tidak wajar berarti pendapatan daerah dicuri secara halus,” ujar seorang sumber di lingkup Pemkab Rote Ndao yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya sistem pengawasan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya kerja sama terselubung antara oknum pejabat daerah dengan pihak perusahaan. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada tindakan korektif dari dinas terkait maupun penegak hukum, meski potensi kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Ketika dikonfirmasi, BPK Perwakilan NTT menolak memberikan komentar, bahkan enggan menanggapi apakah persoalan NJOP PT BOA Development pernah diaudit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya.
Sementara itu, DPRD Rote Ndao pun terkesan pasif. Tak ada satu pun anggota dewan yang secara terbuka menyoroti kasus ini, meski menyangkut langsung potensi kerugian daerah dan kepentingan publik.
Kini, tekanan datang dari masyarakat sipil dan aktivis keuangan daerah yang meminta audit investigatif independen segera dilakukan, serta mendesak Kejaksaan Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau dugaan skandal ini.
“Kalau BPK bungkam, Pemkab tutup mata, dan DPRD diam, maka yang melindungi rakyat tinggal rakyat itu sendiri,” ujar seorang aktivis keuangan publik dari Kupang.
Pertanyaan krusial kini bergema di Rote Ndao: siapa yang bermain di balik manipulasi NJOP tanah PT BOA Development? Dan siapa yang mengambil untung dari kerugian rakyat ini?







