Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan PT. Boa Development kini menjadi sorotan publik. Perjanjian yang awalnya ditujukan untuk mendorong pengembangan kawasan wisata Pantai Bo’a, justru dinilai sarat masalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Luas lahan dalam kerjasama tersebut 55.125 meter persegi yang berlokasi di kawasan strategis Pantai Wisata Bo’a, Kecamatan Rote Barat. Lahan ini merupakan aset negara yang tercatat sebagai tanah bersertipikat Hak Pakai dan telah diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada PT Boa Development selama 30 tahun.
Sesuai dengan isi perjanjian kerjasama antara Pemda Rote Ndao dan PT Boa Development yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang telah di adendum (Perubahan Pertama) Nomor HK 16 Tahun 2014 Tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Resort Pantai Bo’a. Terdapat perubahan signifikan terhadap isi perjanjian semula yang justru dinilai lebih menguntungkan pihak investor dan berpotensi merugikan kepentingan daerah.
Adendum bernomor HK 16 Tahun 2014 tersebut merevisi sejumlah pasal krusial. Salah satunya adalah perubahan jangka waktu kerja sama dari 40 tahun menjadi 30 tahun. Namun, substansi yang lebih menjadi sorotan publik adalah soal perubahan skema kontribusi keuntungan untuk pemerintah daerah.
Pada perjanjian awal, Pihak Pertama yakni Pemkab Rote Ndao berhak atas kontribusi sebesar 20% dari keuntungan bersih tahunan dari PT. Bo’a Development. Namun dalam adendum perjanjian, skema kontribusi tersebut diubah menjadi skema bertingkat, yaitu kontribusi yang di dapat oleh Pemkab Rote Ndao hanya 2% selama 10 tahun pertama, 3% selama 10 tahun kedua, dan 5% untuk 10 tahun terakhir. Perubahan ini dinilai sangat merugikan daerah mengingat potensi nilai properti dan pariwisata yang terus meningkat setiap tahunnya.
Sesuai dengan data LHP BPK Tahun 2023 yang diperoleh media ini dari website resmi Pemkab Rote Ndao, tercatat rincian perhitungan kontribusi yang diperoleh Pemkab Rote Ndao adalah sebagai berikut ; 10 tahun pertama, 2% x NJOP + harga pasar ÷ 2 = Rp 99.721.125 per tahun. Untuk 10 tahun kedua, 3% x NJOP + harga pasar ÷ 2 = Rp 149.581.687 per tahun. Dan 10 tahun ketiga, 5% x NJOP + harga pasar ÷ 2 = Rp 249.302.812 per tahun.
Hingga tahun 2023, total kontribusi yang diberikan PT Boa Development kepada Pemda Rote Ndao tercatat hanya sebesar Rp 797.769.000. Angka ini dianggap tidak sebanding dengan nilai komersial dari tanah seluas 5,5 hektare di wilayah pariwisata unggulan Rote Ndao.
Salah satu tokoh pemuda di Desa Bo’a, Ardi Mbatu saat dikonfirmasi media ini memberikan tanggapan kritis terkait kerja sama antara PT Boa Development dan Pemda Rote Ndao.
“Kalau aset seluas itu hanya hasilkan di bawah 100 juta per tahun, ini patut dipertanyakan. Daerah seharusnya bisa dapat manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dari aset daerah sebesar itu, apalagi ini di kawasan wisata. Ini seharusnya ada transparansi dan kejelasan arah investasi,” ucap Ardi Mbatu pada media ini.
Selain itu, terdapat perbedaan mencolok dalam luas tanah yang disebutkan. Dalam naskah awal Perjanjian Kerjasama Tahun 2011, disebutkan bahwa Pemkab Rote Ndao akan menyerahkan tanah seluas 61.783 m². Namun pada Adendum Perjanjian Kerjasama itu justru tercantum luas tanah hanya 55.125 m². Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai kejelasan dan akurasi data aset milik daerah.
Juga dalam perjanjian kerjasama itu, salah satu kewajiban PT Boa Development adalah menyelenggarakan event atau lomba selancar setiap tahun sebagai bentuk promosi wisata dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun hingga kini, kewajiban itu tak pernah dipenuhi oleh PT Boa Development. Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi PAD Rote Ndao.
Tak hanya itu, pasal-pasal yang menjamin kemudahan perizinan serta pengalihan hak pakai atas aset tanah Pemkab Rote Ndao kepada PT. Boa Development tanpa ada gangguan dari pihak ketiga, juga dianggap memberi karpet merah bagi investor tanpa perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Alhasil, PT Boa Development diduga secara sepihak melakukan penutupan akses masuk ke kawasan pantai Bo’a yang tentunya hal itu sangat merugikan juga menyusahkan masyarakat Desa Bo’a yang mayoritasnya bekerja sebagai nelayan maupun petani rumput laut.
Selain itu, sesuai dengan informasi dari Kepala Kantor UPTD KPH Rote Ndao, Nic Ndoloe, S.Hut kepada media ini pada Jumat (14/2/2025) lalu, juga menjelaskan bahwa PT Boa Development terbukti menggunakan kayu mangrove sebanyak 2.200 batang sebagai pagar hotel Nihi Rote yang diperoleh secara ilegal dari kawasan hutan lindung mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu. Hal tersebut merupakan bentuk perbuatan ilegal yang sudah melanggar hukum.
Kendati demikian, kasus penggunaan kayu mangrove secara ilegal oleh PT Boa Development itu masih dalam penyelidikan Polres Rote Ndao, dan hingga kini Polres Rote Ndao sama sekali belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan barang bukti temuan dari UPTD KPH Rote Ndao berupa kayu Mangrove yang dibuat jadi pagar itu pun sampai kini masih berdiri kokoh di kawasan hotel Nihi Rote yang tengah dibangun oleh PT Boa Development.







