Wakil GM Koperasi Swasti Sari, Kasmir Kopong: UKK Kementerian Koperasi Tak Lebih dari Formalitas Kosong

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik pemilihan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 memasuki babak baru setelah pernyataan kontroversial datang dari Wakil General Manager sekaligus panitia pemilihan, Kasmirus Kopong.

Ia secara terbuka menilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilakukan Kementerian Koperasi dan ULM Republik Indonesia tidak lebih dari sekadar formalitas administratif.

Pernyataan itu disampaikan Kasmir kepada wartawan di Kupang, Jumat (24/4) seperti dikutip dari timexkupang.fajar.co.id, saat menjelaskan berbagai dinamika yang muncul di tengah proses pemilihan internal koperasi yang belakangan menuai sorotan publik.

“UKK itu hanya syarat administratif untuk melengkapi pendaftaran calon. Tidak ada kaitannya dengan penentuan jabatan dalam struktur pengurus,” tegasnya.

Menurut Kasmir, penentuan posisi strategis seperti ketua, wakil ketua, sekretaris hingga bendahara sepenuhnya ditentukan melalui kesepakatan tujuh pengurus terpilih, bukan berdasarkan hasil UKK ataupun intervensi pihak luar.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pemilihan telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 12 April 2026 di 30 kantor cabang, dengan mekanisme pemungutan suara langsung oleh anggota. Dari proses tersebut, terjaring sembilan calon pengurus dan enam calon pengawas, sebelum akhirnya dipilih tujuh pengurus dan lima pengawas berdasarkan suara terbanyak.

“Hasilnya sudah direkap, diplenokan, dan diserahkan ke pengurus sebelumnya sesuai aturan organisasi,” jelasnya.

Kasmir juga menegaskan bahwa sistem kolektif kolegial menjadi dasar dalam penyusunan struktur kepengurusan. Artinya, seluruh pengurus terpilih memiliki kedudukan setara dan berhak menentukan komposisi jabatan melalui musyawarah internal.

“Tidak ada otomatis yang suara terbanyak langsung jadi ketua. Semua diputuskan bersama,” ujarnya.

Pernyataan Kasmir terkait UKK ini pun memicu perhatian, karena secara implisit menempatkan peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi, hanya sebatas pemenuhan syarat administratif, bukan penentu kualitas atau legitimasi kepengurusan.

Di tengah isu adanya peserta yang sempat meninggalkan forum rapat penentuan struktur, Kasmir mengakui dinamika tersebut. Namun ia memastikan seluruh keputusan tetap sah secara organisasi selama mekanisme musyawarah maupun voting dijalankan.

“Kalau ada yang keluar forum itu hak individu, tapi keputusan tetap sah,” katanya.

Menutup keterangannya, Kasmir meminta seluruh anggota untuk tidak terpengaruh isu liar dan tetap menjaga kondusivitas organisasi. Ia memastikan hasil pemilihan akan disahkan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam waktu dekat.

“Ini organisasi milik bersama. Mari kita jaga dengan baik dan tetap fokus pada pelayanan kepada anggota,” pungkasnya.

Komentar Anda?

Related posts