PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Momentum peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, ketika bangsa ini seharusnya merayakan kedaulatan dan berdiri tegak melawan segala bentuk penjajahan, justru di Kabupaten Rote Ndao disuguhi suatu ironi hukum yang seakan tak berdaulat di hadapan perusahaan besar.
Kasus penebangan mangrove secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu yang sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu, hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum. Padahal, bukti-bukti keterlibatan PT Bo’a Development sudah terang benderang. Sebanyak 2.200 batang kayu mangrove ditebang dan dipakai membangun pagar hotel mewah milik PT Boa Development diatas lahan tanah Pemda Rote Ndao.
Deputi WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa penebangan mangrove di kawasan hutan lindung adalah tindak pidana serius yang tak bisa ditoleransi.
“Soal penebangan mangrove di Rote, itu sudah pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kalau penegakan hukumnya lambat, itu bisa membuka ruang untuk kejahatan serupa terus terjadi di kemudian hari,” tegas Yuvensius.

Pernyataan ini seakan menjadi tamparan keras bagi Polres Rote Ndao yang sampai hari ini belum mampu mengumumkan siapa aktor utama perusakan hutan lindung tersebut.
Hasil investigasi UPT KPH Rote Ndao menemukan fakta tak terbantahkan. Kepala UPT KPH, Nic Ndoloe, S.Hut, mengungkapkan bahwa pagar hotel Nihi Rote yang dibangun PT Bo’a Development menggunakan ribuan batang mangrove hasil penebangan liar di hutan lindung Loudanon.
“Total semua ada 2.200 batang kayu bakau yang dipakai buat jadi pagar di lokasi itu. Dari hasil penelusuran, PT. Bo’a Development beli kayu bakau dari hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu. Total ada 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak PT. Bo’a Development,” jelas Nic Ndoloe.
Lebih lanjut, Nic Ndoloe menjelaskan bahwa ternyata kayu bakau yang digunakan PT. Bo’a Development berkaitan dengan adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon yang terjadi pada sekitar bulan Agustus 2024 lalu dan pihak UPTD KPH Rote Ndao juga telah membuat laporan resmi di Polres Rote Ndao. Tetapi waktu itu belum diketahui siapa pelakunya.
Untuk diketahui bahwa 12 orang terduga pelaku penebangan mangrove secara liar tersebut, antara lain ; Samsul Bahri sekaligus perwakilan pihak PT. Bo’a Development yang bertanggungjawab atas pembangunan Hotel di kawasan tersebut, bersama Efendi Ello, Warga Desa Nemberalla, dan juga 10 orang lainnya dari Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.
Para terduga pelaku tersebut terancam pidana Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 ayat 1 huruf c, d dan h. Junto pasal 82 ayat 3 huruf c dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan c, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta rupiah.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.KP saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada, Minggu pagi (17/8/2025) sama sekali tak menggubris, bahkan hanya terlihat membaca pesan awak media ini tapi tak memberikan penjelasan sedikit pun.
Bungkamnya Polres Rote Ndao menimbulkan tanda tanya besar terkait kasus penebangan mangrove ini yang kini sudah 1 tahun penuh tanpa kejelasan dan terkesan tak transparan semakin memperburuk citra Kepolisian di mata masyarakat.







