Dibalik Operasi Satpol PP: Anak-Anak yang Dipaksa Mencari Uang di Lampu Merah

  • Whatsapp

OLEH: MARGARITA FITRIA MULYANI WUAR

MAHASISWI ILMU POLITIK UNIVERSITAS NUSA CENDANA

 

Beberapa hari terakhir, publik diramaikan dengan operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Kupang terhadap anak -anak yang berjualan di perempatan lampu merah. Banyak simpati bermunculan. Pertanyaan retoris kerap dilontarkan: mengapa anak-anak ini ditertibkan? Bukankah mereka hanya mencari nafkah?

Namun, yang luput dari perbincangan justru adalah faktapaling gelap di balik operasi tersebut: orangtua mereka sendiri yang memaksa anak-anak itu turun ke jalan. Fakta ini bukan sekadar dugaan atau asumsi. Ini adalah pengakuan langsungdari anak-anak yang diamankan petugas, dan ini mengubah persoalan dari sekadar masalah ketertiban umum menjadi darurat eksploitasi anak.

Dalam operasi yang digelar selama lima hari berturut-turut, Satpol PP Kota Kupang mengamankan anak-anak usia 7 hingga 15 tahun yang menjajakan koran, keripik, kacang goreng, hingga buah di sejumlah titik strategis: Jalan El Tari, Flobamora Mall, Lippo Plaza, SPBU, hingga rumah makan.

Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, mengungkap temuan yang mencengangkan.

“Mereka mengaku terus dipaksa oleh orangtua mereka untuk berjualan. Bahkan, saat berjualan mereka diawasi langsung oleh orangtua mereka,” ujarnya.

Fakta lapangan yang dilaporkan media bahkan lebih merinci. Dalam sebuah pemantauan di perempatan lampu merah Jalan El Tari, tampak dua orang dewasa duduk di trotoar sambil memantau anak-anak yang berlarian menyodorkan dagangan. Seorang ibu menggendong anak balita sambil mengawasi, sementara seorang pria dewasa memberi kode dengan tangan agar anak-anak itu berpindah sudut jalan. Ketika dagangan habis, anak-anak kembali ke tas kresek merah di dekat orangtua itu untuk mengambil stok baru.

Lebih miris lagi, jam kerja anak-anak ini sangat tidak manusiawi. Mereka mulai berjualan selepas pulang sekolah dan baru berhenti pada pukul 23.00 WITA . Modus operasi mereka pun telah bergeser dari sekadar berjualan menjadi praktik mengemis: apabila dagangan tidak laku, anak-anak ini langsung meminta uang kepada pengendara dengan dalih untuk membeli air minum atau makanan.

Eksploitasi Terselubung di Balik Topeng “Mencari Nafkah”

Apa yang terjadi di Kupang bukanlah fenomena lokal semata. Ini adalah potret buram dari persoalan struktural yang menjangkiti banyak kota di Indonesia. Laporan dari Makassar, misalnya, menunjukkan bahwa dalam satu operasi, petugas mengamankan 10 anak jalanan bersama dua ibu yang diduga terlibat praktik eksploitasi. Polanya sama: anak-anak menjadi alat ekonomi orang dewasa di bawah kedok “membantu keluarga”.

Yang lebih memprihatinkan, beberapa orangtua bahkan bersikeras bahwa mempekerjakan anak di jalanan adalah hak mereka sebagai orangtua. Di satu kasus di Bandung Barat, seorang ayah yang ditangkap karena mengeksploitasi anaknya berkostum badut untuk mengemis dengan tegas menyatakan,” Kalau masalah itu hak saya, karena anak-anak saya”.

Ini menunjukkan bahwa eksploitasi ekonomi oleh orangtuaadalah bentuk kekerasan domestik yang sering kali dianggap wajar oleh pelakunya sendiri. Tidak memar secara fisik, tetapi mental dan masa depan anak-anak ini babak belur. Ironisnya, penelitian akademis terbaru dari Universitas Nusa Cendana mengonfirmasi bahwa dukungan finansial spontan dari pengendara di lampu merah justru dikhawatirkan dapat melanggengkan masalah, mengganggu pendidikan anak, dan meningkatkan kerentanan mereka terhadap eksploitasi.

Tidak sedikit masyarakat yang mengkritik operasi Satpol PP dengan pertanyaan tajam: mengapa aparat tega menertibkan anak-anak?

Namun, apabila kita membaca regulasi, operasi semacam ini memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa daerah telah memiliki Peraturan Daerah yang secara spesifik melarang praktik mengemis dan menertibkan anak jalanan. Kota Bengkulu, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, bahkan melarang masyarakat memberikan uang di jalanan. Pelanggarnya, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 1 juta dan kurungan maksimal tiga bulan.

Aturan ini bukan untuk melarang orang beramal, melainkan untuk memutus mata rantai eksploitasi. Jika tidak ada yang memberi di jalanan, maka orangtua tidak akan lagi memaksa anaknya untuk menjadi alat peminta-minta. Pemerintah daerah menyarankan agar masyarakat menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi yang lebih tepat sasaran.

Satpol PP Kota Kupang mengakui bahwa pendekatan yang mereka lakukan masih bersifat persuasif. Anak-anak diamankan, didata, lalu diantar pulang. Namun, pendekatan ini jelas tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penindakan terhadap orangtua yang memaksa.

Kini saatnya kita berhenti memandang anak-anak di lampu merah semata sebagai pengganggu ketertiban. Mereka adalah korban dari rantai eksploitasi domestik yang sulit terputus. Operasi Satpol PP memang perlu untuk menegakkan aturan dan melindungi anak, tetapi jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap anak yang dijauhkan dari jalanan mendapatkan perlindungan yang memadai, dan para orangtua mendapatkan efek jera serta pembinaan ekonomi. Jika kita hanya memulangkan mereka tanpa solusi, kita hanya memindahkan anak-anak itu dari lampu merah ke lorong-lorong gelap eksploitasi yang lain.

Komentar Anda?

Related posts