PORTALNTT.COM, KUPANG – Pernyataan Wakil General Manager KSP Kopdit Swasti Sari sekaligus wakil ketua panitia pemilihan, Kasmirus Kopong, yang menyebut Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bukan penentu jabatan, menuai tanggapan keras.
Salah satu tokoh senior pendiri KSP Kopdit Swasti Sari menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip hukum koperasi, khususnya jika mekanisme pemilihan dilakukan berdasarkan formasi jabatan sejak awal.
“Kalau skemanya sejak awal sudah by posisi, misalnya calon mendaftar sebagai ketua, bendahara, dan seterusnya, lalu UKK juga dilakukan berdasarkan posisi itu, maka tidak ada ruang untuk voting ulang. Itu sudah final,” tegas tokoh senior yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, dalam sistem koperasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan rujukan utama yang tidak bisa diabaikan. Ia mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
Ia menjelaskan, secara umum terdapat dua model pemilihan pengurus dalam koperasi. Pertama, model berbasis jabatan, di mana calon mendaftar untuk posisi tertentu dan kemudian mengikuti UKK yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Dalam model ini, hasil UKK bersifat spesifik, misalnya lulus sebagai calon ketua atau bendahara.
“Kalau sudah lulus UKK sebagai calon ketua, lalu dalam RAT dia mendapat suara terbanyak pada formasi calon ketua, maka otomatis dia menjadi ketua. Tidak boleh ada voting ulang,” ujarnya.
Ia menegaskan, memaksakan voting ulang dalam skema tersebut sama saja dengan menganulir hasil UKK sekaligus mengabaikan pilihan anggota. Bahkan, hal itu berpotensi cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang UKK yang menyatakan hasil UKK bersifat mengikat.
“Ini bukan sekadar soal mekanisme, tapi soal legalitas. Kementerian sebagai lembaga negara sudah menyatakan kelayakan seseorang untuk jabatan tertentu. Kalau itu diabaikan, berarti melawan keputusan lembaga negara dan hasil RAT,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa model kedua memang memungkinkan pembagian jabatan dilakukan setelah pemilihan, yakni ketika calon hanya mendaftar sebagai “pengurus” tanpa menyebut posisi. Dalam skema ini, pembagian jabatan melalui musyawarah internal atau voting antar pengurus sah dilakukan.
“Masalahnya sekarang, kalau dari awal sudah by posisi, tapi di akhir diperlakukan seolah-olah bukan, itu yang keliru dan berbahaya,” katanya.
Ia mengingatkan, jika mekanisme tersebut dipaksakan, maka keputusan yang dihasilkan berpotensi digugat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pengesahannya bisa dibatalkan oleh instansi berwenang.
“Ini bisa dibawa ke Dinas Koperasi, bahkan berujung pada pembatalan di Kemenkumham. Karena jelas melanggar prosedur,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Ia menyarankan agar seluruh pihak melihat kembali berita acara hasil UKK dari Kementerian Koperasi untuk memastikan formasi jabatan yang diluluskan. Jika dalam dokumen tersebut tertulis “lulus sebagai calon ketua”, maka itu menjadi dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diganggu gugat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap proses yang dinilai menyimpang harus dicatat secara resmi dalam notulen rapat sebagai bentuk sikap organisasi yang sah.
“Jangan main-main dengan aturan. Kalau by posisi dan UKK, maka suara terbanyak untuk calon ketua itu otomatis ketua. Voting ulang dalam kondisi itu adalah pelanggaran hukum,” pungkasnya.







