DPD KAI NTT Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector Bank NTT Tanpa Takut Diintimidasi Pihak Manapun

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Dugaan penghinaan yang dilakukan Martois Tameno dept Collector Bank NTT terhadap Gregorius Nera Helan, kuasa hukum Suwito yang terjadi di kantor notaris menuai banyak kecaman.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT secara kelembagaan mulai mengambil sikap atas laporan dugaan penghinaan profesi advokat yang telah dilaporkan ke Polda NTT.

Read More

banner 300250

Juru Bicara KAI NTT, Tommy Jacob meminta pihak penyidik kepolisian daerah NTT yang menangani kasus tersebut untuk bekerja secara profesional dalam menangani laporan terkait penghinaan profesi oleh oknum debt collector terhadap salah satu anggota dari KAI NTT.

“Kami perlu luruskan informasi yang beredar di masyarakat, laporan terkait penghinaan terhadap profesi pengacara baik secara pribadi dan profesi tidak ada hubungannya dengan masalah yang terjadi antara Suwito dan Bank NTT,” kata pengacara yang akrab disapa TJ ini saat menggelar konferensi pers di kantor DPD KAI NTT, Jumat (19/6/2020).

Tommy juga meminta kepada pihak kepolisian agar tidak takut dengan intimidasi dari pihak manapun karena perilaku terlapor sudah menghina seluruh pengacara di Indonesia.

“Sekali lagi saya tegaskan, laporan yang sudah kami buat ke Polda NTT itu tidak ada kaitannya dengan masalah mereka tapi ini murni laporan atas penghinaan terhadap pengacara KAI NTT. Kami sebagai pengacara seluruh Indonesia merasa terhina sehingga harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

https://www.portalntt.com/hina-profesi-pengacara-debt-collector-bank-ntt-dilaporkan-ke-polisi/

TJ menjelaskan informasi yang berkembang di masyarakat sudah multi tafsir sehingga menimbulkan anggapan bahwa laporan kami demi mendungkung dan menghilangkan persoalan Suwito (klien terlapor).

“Itu tidak benar karena laporannya adalah penghinaan terhadap profesi. Saya tegaskan kemarin itu objek yang kita laporkan adalah hinaan terhadap pengacara dan saya berharap agar penyidik Polda NTT bekerja secara profesional dan tidak termakan intimidasi-intimidasi mana pun, karena hari ini kita selaku organisasi KAI sudah melakukan rapat bersama untuk mengawal laporan ini,” tegas TJ.

Bildad M. Thonak menambahkan, kami selaku advokat adalah profesi yang bermatabat, tidak serendah sebagaimana yang diucapkan oleh debt collector itu yang mengatakan pengacara bodok, kerbau.

“Kami ini berpendidikan dan kami juga bagian dari penegakkan hukum karena itu kami ingin mengklarifikasi bagaimana mereka memplesetkan laporan ini,” ujarnya.

Menurutnya, laporan ini penghinaan terhadap profesi advokat bukan dengan masalah antara debitur dan Bank.

“Kami tidak ada urusan dengan bank NTT atau persoalan yang dihadapi Suwito,” ungkapnya.

Bildat juga meminta, masyarakat umum jangan menggunakan preman untuk melakukan penegakan hukum, negara ini negara hukum dan ada mekanismenya silahkan menempuh jalur itu. Apalagi, ada lembaga-lembaga yang mengandalkan preman dengan status kantor yang punya marwah hal itu sangat melecehkan.

“Saya menegaskan bahwa ini baru 1 laporan dan pada hari senin depan bisa mencapai ratusan laporan terkhusus untuk pengacara, hal ini akibat dari kata-kata sangat debt collector yang tidak pantas, tidak ada yang menilai saya seperti itu,” tegas Bildad.

Oleh sebab itu, jangan jadi penyidik yang tidak profesional karena ada intimidasi dari pihak luar karena kita berada di negara hukum dan perlakuannya juga harus sama.

Senada disampaikan Samuel David Adoe secara kelbagaan, KAI NTT tidak ada kaitannya sama sekali dengan Bank NTT maupun suwito.

Walapun dalam video tersebut terdengar dari ucapan debt collector tersebut pengacara bodoh dan lainnya, akan tetapi itu sama dengan menghina seluruh profesi pengacara yang ada di Indonesia dan yang paling tidak menerima ucapan tersebut ada kami karena korban bagian dari KAI.

“Tidak ada kaitannya sama sekali, kenapa kami hadir disitu karena kami merasa sesama rekan sejawat advokat, terlebih lagi korban atau pelapor ini adalah advokat yang berada dalam satu organisasi bersama-sama dengan kami di KAI Indonesia,” sebutnya.

Pelapor Gregorius Nara Helan mengisahkan bahwa kejadian tersebut berawal dari anggota tim George Nakmofa menelpon dirinya untuk mendampinggi kliennya di Kantor Notaris Zanje Mathilda Voss-Tomasoa.

“Klien kami menelpon bahwa dirinya sementara disandra untuk dimintai mendatangani persetujuan pelunasan kredit sehingga ia minta membuat laporan polisi. Jadi saya membuat laporan sesuai permintaan klien lalu saya bersama 3 orang anggota mendatangi kantor notaris. Saat tiba terlapor langsung menyerang saya, dengan kata-kata seperti dalam rekaman video yang beredar,” ungkapnya. (Jefri Tapobali)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60