DPR RI, Undana dan Kemenkum NTT Gaspol Hadirkan Magister Kenotariatan di Kupang

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Harapan menghadirkan Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) di Nusa Tenggara Timur akhirnya makin terang. Tiga kekuatan, legislatif, kampus, dan otoritas hukum bersatu mendorong lahirnya program strategis tersebut di Kupang.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil NTT II, Umbu Rudi Kabunang, membangun sinergi bersama Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. Ir. Jefri Semuel Bale, ST., M.Eng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba, serta Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk mempercepat pembukaan Program Kenotariatan di Undana Kupang.

Pertemuan yang digelar Jumat (20/2/2026) itu bukan sekadar ajang silaturahmi. Mereka membahas langkah konkret agar perjuangan menghadirkan pendidikan profesi hukum di NTT benar-benar terwujud, dengan dukungan regulasi dan kebijakan di tingkat pusat.

Restu Menteri, Harapan Daerah Menguat

Umbu Rudi menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas yang telah menyetujui rencana pembukaan program kenotariatan di NTT, khususnya di Undana Kupang. Persetujuan itu disampaikan dalam momentum peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum di NTT sehari sebelumnya.

“Ini kabar yang sudah lama dinantikan. Restu dari Menteri menjadi pintu masuk untuk mempercepat realisasi Program Kenotariatan di Undana,” ujar Umbu Rudi.

Ia menegaskan, selama ini lulusan Sarjana Hukum asal NTT harus melanjutkan pendidikan kenotariatan ke Pulau Jawa atau daerah lain dengan biaya yang tidak sedikit. Kehadiran M.Kn. di Kupang akan membuka akses yang lebih adil dan terjangkau bagi putra-putri daerah.

“Ini bukan hanya soal membuka program studi baru. Ini tentang pemerataan kesempatan dan penguatan sumber daya hukum lokal,” tegasnya.

Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi

Rektor Undana, Prof. Jefri Bale, menegaskan kampus tidak boleh menjadi “menara gading” yang jauh dari kebutuhan masyarakat. Menurutnya, perguruan tinggi harus hadir memberi solusi berbasis riset dan kajian ilmiah.

“Kami siap mendukung melalui penyusunan naskah akademik, riset, hingga rekomendasi kebijakan. Perjuangan di pusat harus ditopang data dan analisis yang kuat agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat NTT,” ujarnya.

Bagi Undana, pembukaan Magister Kenotariatan merupakan bagian dari strategi jangka panjang memperkuat layanan hukum di daerah, terutama di tengah meningkatnya dinamika investasi, pertanahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sinergi Regulator Legislator Akademisi

Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, memastikan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi secara kelembagaan. Ia menyebut sinergi antara DPR RI, regulator, dan perguruan tinggi menjadi kunci percepatan peningkatan kapasitas SDM hukum di NTT.

Dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkum NTT akan melakukan pertemuan teknis dengan jajaran Undana guna mematangkan langkah-langkah strategis, termasuk peluang keterlibatan lulusan hukum dalam penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah tersebar di ribuan desa dan kelurahan di NTT.

“Program ini akan membuka ruang besar bagi lulusan hukum di NTT untuk terlibat langsung, baik dalam praktik kenotariatan maupun penguatan layanan bantuan hukum di masyarakat,” kata Silvester.

Investasi Strategis untuk Masa Depan Hukum NTT

Kesepahaman ini menjadi babak baru kolaborasi antara DPR RI, kampus, dan otoritas hukum di daerah. Di tengah berbagai tantangan pembangunan, menghadirkan Magister Kenotariatan di Kupang dipandang sebagai investasi strategis bukan hanya untuk dunia pendidikan, tetapi juga bagi penguatan sistem hukum dan tata kelola pembangunan di NTT.

Sebagai informasi, Magister Kenotariatan (M.Kn.) merupakan program S2 yang wajib ditempuh lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi notaris, PPAT, atau ahli hukum korporasi. Program ini umumnya berdurasi sekitar dua tahun dengan fokus pada hukum perdata, agraria, dan teknik pembuatan akta autentik.

Jika terealisasi, kehadiran M.Kn. di Undana akan menjadi tonggak penting: NTT tak lagi sekadar mengirim calon notaris ke luar daerah, tetapi mulai mencetak profesional hukumnya sendiri dari tanahnya sendiri.

Komentar Anda?

Related posts