PORTALNTT.COM, KUPANG – Langkah Pemerintah Kota Kupang merapikan aset daerah mendapat dukungan kuat dari DPRD. Penataan ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi, tetapi langkah penting untuk menyelamatkan kekayaan daerah dari sengketa dan potensi kerugian.
Fokus pembenahan mencakup percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah hingga penertiban kendaraan dinas. DPRD menilai, tanpa legalitas yang jelas, aset daerah rawan bermasalah di kemudian hari.
Legalitas Aset Tak Bisa Ditunda
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menegaskan bahwa penataan aset harus menjadi prioritas. Menurutnya, banyak kasus sengketa lahan terjadi karena pemerintah terlambat mengurus dokumen resmi.
Ia mencontohkan sengketa lahan seluas 260 meter persegi di Kantor Lurah Oebobo sebagai peringatan serius agar pemerintah lebih proaktif.
“Legalitas tanah dan bangunan milik pemerintah tidak bisa ditawar. Kalau tidak disertifikatkan, risikonya besar,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).
Jabir juga mendorong agar lahan kosong milik Pemkot yang belum bersertifikat segera diurus. Selain untuk kepastian hukum, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kantor atau fasilitas publik yang lebih layak.
Kendaraan Tua Lebih Baik Dilelang
Tak hanya tanah, DPRD juga menyoroti aset bergerak seperti kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai. Menurut Jabir, kendaraan tua yang terus diperbaiki justru membebani APBD.
Ia menyarankan agar kendaraan yang tidak efisien segera dilelang. Selain mengurangi beban perawatan, hasil lelang bisa menambah pemasukan daerah.
205 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Sorotan serupa datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Deddy Patiwua. Dalam kunjungan kerja sebelumnya, ia mengungkapkan dari total 438 bidang tanah milik Pemkot Kupang, sebanyak 205 bidang belum memiliki sertifikat resmi. Bahkan, 73 bidang belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, kondisi ini sangat rawan penyerobotan atau klaim sepihak.
“Kalau tidak segera disertifikatkan, ini bisa memicu konflik dan merugikan pemerintah,” ujarnya.
Lahan Pesisir Juga Harus Jelas
Deddy juga meminta pemerintah segera memperjelas status hukum lahan di kawasan pesisir. Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Lasiana, Oesapa, hingga Nunbaun Sabu.
Tanpa kejelasan status, lahan di sepanjang garis pantai berisiko diklaim sebagai milik pribadi. DPRD mendorong agar Pemkot segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh aset pesisir tetap berada dalam penguasaan sah pemerintah.
Demi Lindungi Kekayaan Daerah
Dengan dukungan DPRD, penataan aset Pemkot Kupang diharapkan berjalan lebih cepat dan terarah. Bagi dewan, ini bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang melindungi kekayaan daerah agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.







