Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COMM, ROTE NDAO – DPRD Kabupaten Rote Ndao memulai tahun 2026 dengan agenda legislasi yang agresif. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menggeber pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai krusial bagi arah pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.
Pembahasan awal digelar dalam rapat Bapemperda di Gedung DPRD Rote Ndao, Senin (9/2/2026). Dari total 13 Ranperda tersebut, 12 merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, sementara satu Ranperda berasal dari inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Adrianus Pandie, menegaskan bahwa percepatan pembahasan Ranperda di awal tahun bukan sekadar mengejar target formal, melainkan memastikan daerah memiliki payung hukum yang kokoh untuk menjalankan program pembangunan.
“Ranperda ini harus menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Regulasi yang lemah akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” ujar Adrianus.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rote Ndao Petson Soleman Hangge, Wakil Ketua Bapemperda Yunus Panie, serta anggota Bapemperda Meksi Mooy, Efendi H. Muda, Feky Machiel Boelan, dan Sepri Darius Sina, bersama pimpinan organisasi perangkat daerah terkait. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif ini menjadi penanda pentingnya sinkronisasi sejak tahap awal pembahasan regulasi.
Menurut Adrianus, setiap Ranperda akan melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Produk hukum daerah tidak boleh kontraproduktif. Ia harus menjadi alat percepatan pembangunan, bukan sumber masalah baru,” katanya.
Agenda legislasi DPRD ini sejalan dengan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 25/KEP/HK/2026 tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Keputusan yang diteken Bupati Paulus Henuk pada 12 Januari 2026 itu menandai penyesuaian kebijakan hukum daerah agar lebih responsif terhadap tantangan pembangunan.
Salah satu Ranperda strategis yang masuk prioritas adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan asas keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, DPRD dan Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao 2025–2045. Ranperda ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan akan menjadi peta jalan pengembangan industri daerah dalam jangka panjang.
Dengan dimulainya pembahasan 13 Ranperda sejak awal tahun, DPRD Rote Ndao menegaskan arah politik hukumnya: memperkuat fondasi regulasi untuk mempercepat pembangunan, memperluas ruang pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah paling selatan Indonesia itu.







